Tahun depan SMF menjadi penerbit EBA-SP
A
A
A
Sindonews.com - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menargetkan di tahun depan akan menjadi penerbit produk efek baru bernama EBA-SP (Efek Beragun Aset Surat Partisipasi). Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan penerbitannnya di pasar modal.
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan aturan pelaksanaannya akan selesai pada akhir tahun ini sejak diresmikan di Oktober tahun lalu. Mekanisme ini disebutnya sangat sesuai untuk SMF yang didirikan pemerintah untuk menangani pembiayaan sekunder perumahan.
“Pihak penerbit SP nantinya harus memiliki bukti kepemilikan atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh pemegang EBA-SP. Dan penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritasasi sesuai dengan fungsi kami," ujar Rahardjo dalam jumpa pers di Anyer, Banten, akhir pekan lalu.
Dalam draft aturan EBA-SP, instrumen investasi ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Dan saat ini di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut diatas adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Ketentuan lain bagi perusahaan penerbit EBA-SP adalah harus mempunyai modal yang di setor minimal Rp1 Triliun serta minimal memiliki dua orang Direktur.
Sekuritisasi merupakan salah satu langkah perseroan untuk menjamin Kredit Perumahan Rakyat (KPR) milik bank yang dipercaya oleh perseroan.
Diharapkan dengan sekuritisasi ini maka akan memperbanyak likuditas bagi pemberi KPR dengan pengalihan dana ke instrumen lain yang diperkenankan perbankan.
Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan kontrak KIK-EBA yang hanya berbentuk reksadana, sementara EBA-SP merupakan obligasi atau saham.
Jadi untuk kedepan nantinya SMF akan membuat perjanjian dengan kreditur. Misalnya dengan Bank BTN atas kumpulan aset piutang, dan dari perjanjian nanti, SMF akan menrbitkan SP melalui penawaran umum kepada publik.
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan aturan pelaksanaannya akan selesai pada akhir tahun ini sejak diresmikan di Oktober tahun lalu. Mekanisme ini disebutnya sangat sesuai untuk SMF yang didirikan pemerintah untuk menangani pembiayaan sekunder perumahan.
“Pihak penerbit SP nantinya harus memiliki bukti kepemilikan atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh pemegang EBA-SP. Dan penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritasasi sesuai dengan fungsi kami," ujar Rahardjo dalam jumpa pers di Anyer, Banten, akhir pekan lalu.
Dalam draft aturan EBA-SP, instrumen investasi ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Dan saat ini di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut diatas adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Ketentuan lain bagi perusahaan penerbit EBA-SP adalah harus mempunyai modal yang di setor minimal Rp1 Triliun serta minimal memiliki dua orang Direktur.
Sekuritisasi merupakan salah satu langkah perseroan untuk menjamin Kredit Perumahan Rakyat (KPR) milik bank yang dipercaya oleh perseroan.
Diharapkan dengan sekuritisasi ini maka akan memperbanyak likuditas bagi pemberi KPR dengan pengalihan dana ke instrumen lain yang diperkenankan perbankan.
Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan kontrak KIK-EBA yang hanya berbentuk reksadana, sementara EBA-SP merupakan obligasi atau saham.
Jadi untuk kedepan nantinya SMF akan membuat perjanjian dengan kreditur. Misalnya dengan Bank BTN atas kumpulan aset piutang, dan dari perjanjian nanti, SMF akan menrbitkan SP melalui penawaran umum kepada publik.
(gpr)