Kemenkeu akan permudah penganggaran proyek multiyears K/L
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mempermudah penganggaran dalam proyek tahunan (multiyears) maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Revisi tersebut ditujukan agar setiap Kementerian dan Lembaga K/L yang mengajukan proyek multiyears langsung membahas dengan Komisi di DPR tanpa persetujuan Menteri Keuangan lagi.
"Karena sekarang kan masih satu-satu harus lewat persetujuan Menkeu dan itu memperpanjang mekanismenya," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Tetapi Askolani memastikan bahwa Kemenkeu tetap akan memberikan petunjuk tentang apa-apa yang harus dilakukan oleh K/L dalam pengadaan proyek multiyears tersebut.
"Jadi nanti silakan dia bisa berikan pedoman seperti regulasi tapi nanti pelaksanaanya oleh masing-masing K/L," sambung Askolani.
Secara khusus dia juga menambahkan, untuk menunjang hal ini, maka Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus. "Jadi nanti di PMK yang kita siapkan sebagai guidance," tandasnya.
Revisi tersebut ditujukan agar setiap Kementerian dan Lembaga K/L yang mengajukan proyek multiyears langsung membahas dengan Komisi di DPR tanpa persetujuan Menteri Keuangan lagi.
"Karena sekarang kan masih satu-satu harus lewat persetujuan Menkeu dan itu memperpanjang mekanismenya," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Tetapi Askolani memastikan bahwa Kemenkeu tetap akan memberikan petunjuk tentang apa-apa yang harus dilakukan oleh K/L dalam pengadaan proyek multiyears tersebut.
"Jadi nanti silakan dia bisa berikan pedoman seperti regulasi tapi nanti pelaksanaanya oleh masing-masing K/L," sambung Askolani.
Secara khusus dia juga menambahkan, untuk menunjang hal ini, maka Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus. "Jadi nanti di PMK yang kita siapkan sebagai guidance," tandasnya.
(gpr)