Banyak pengusaha tambang tak patuhi UU No 4/2009
A
A
A
Sindonews.com - Demi melindungi dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, utamanya mineral, Indonesia telah memiliki UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Sayang, hingga batas selambat-lambatnya 5 tahun pelaksanaan UU, tidak ada itikad baik dari para pengusaha pertambangan mineral untuk mematuhi aturan tersebut.
Staf Direktorat Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Syaiful Hidayat mengemukakan, dalam UU No 4/2009 tersebut telah diatur persyaratan wajib bagi pelaku usaha mineral untuk mengelola material mentah yang mereka eksplorasi di dalam negeri. Pengelolaan tersebut pun harus memenuhi batas minimal pemurnian mineral yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Yang kami sesalkan, tidak ada sedikitpun upaya dari para pengusaha untuk menjalankan aturan yang ada. Padahal, mereka dapat dikenakan denda 20 persen dari jumlah mineral yang dijual jika mengimpor material mentah," ujarnya, usai peresmian pabrik pengolahan Zirkon milik Batan, Yogykarta, Kamis (31/10/2013).
"Menurut saya, mungkin karena keuntungan dari usaha pemurnian mineral tidaklah besar sehingga mereka memilih mengimpor bahan mentah," tambahnya.
Syaiful menuturkan, aturan pengelolaan mineral di dalam negeri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah terhadap mineral yang dieksplorasi dari wilayah Indonesia dan mengetahui jenis mineral apa saja yang keluar dari perut bumi nusantara. Aturan tersebut pun tidak mengharuskan pemurnian dilakukan dengan membangun smelter oleh perusahaan.
Staf Direktorat Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Syaiful Hidayat mengemukakan, dalam UU No 4/2009 tersebut telah diatur persyaratan wajib bagi pelaku usaha mineral untuk mengelola material mentah yang mereka eksplorasi di dalam negeri. Pengelolaan tersebut pun harus memenuhi batas minimal pemurnian mineral yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Yang kami sesalkan, tidak ada sedikitpun upaya dari para pengusaha untuk menjalankan aturan yang ada. Padahal, mereka dapat dikenakan denda 20 persen dari jumlah mineral yang dijual jika mengimpor material mentah," ujarnya, usai peresmian pabrik pengolahan Zirkon milik Batan, Yogykarta, Kamis (31/10/2013).
"Menurut saya, mungkin karena keuntungan dari usaha pemurnian mineral tidaklah besar sehingga mereka memilih mengimpor bahan mentah," tambahnya.
Syaiful menuturkan, aturan pengelolaan mineral di dalam negeri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah terhadap mineral yang dieksplorasi dari wilayah Indonesia dan mengetahui jenis mineral apa saja yang keluar dari perut bumi nusantara. Aturan tersebut pun tidak mengharuskan pemurnian dilakukan dengan membangun smelter oleh perusahaan.
(dmd)