Jamsostek minta DPKP tidak dibekukan

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:15 WIB
Jamsostek minta DPKP tidak dibekukan
Jamsostek minta DPKP tidak dibekukan
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tidak membekukan penyaluran dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) ketika perseroan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika DPKP dibekukan maka upaya peningkatan kepesertaan yang lebih luas akan terganjal.

“Pemerintah harus memahami bahwa DPKP ini merupakan bagian untuk menarik pekerja dan pengusaha menjadi peserta Jamsostek. Kalau benefit atau manfaatnya ditiadakan, maka akan banyak pekerja dan pengusaha yang tidak mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Komisaris Independen Jamsostek Bambang Wirahyoso di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Bambang mengatakan, sudah seharusnya ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang diterima pesertanya harus lebih baik bukanlah berkurang. Saat ini manfaat tambahan yang diterima peserta Jamsostek antara lain bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Menurut Bambang, manfaat utama peserta Jamsostek yang harus dipertahankan ketika berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan adalah imbal hasil yang selalu di atas bunga deposito. Namun, manfaat ini terancam tidak bisa didapatkan pekerja lagi, jika investasi BPJS Ketenagakerjaan dibatasi.

“BPJS itu harus mengelola dananya agar bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pesertanya. Kalau investasinya dibatasi bagaimana mereka bisa memberikan manfaat tambahan bagi peserta, karena selama ini keuntungan hasil investasi diberikan kembali kepada peserta,” tambah dia.

Bambang yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) menegaskan, jika manfaat berkurang, bukan tidak mungkin buruh yang menjadi peserta Jamsostek akan melakukan demo besar-besaran mempertanyakan hal tersebut. “Serikat pekerja siap bergerak agar manfaat yang mereka terima tidak berkurang,” tegas dia.

Sementara itu, Serikat Pekerja PT Jamsostek mengkritisi anggota tim pembahasan rancangan peraturan pemerintah badan penyelenggara jaminan sosial dari Kementerian Keuangan yang relatif muda dan dinilai minim pengetahuan dan pengalaman tentang jaminan sosial.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek, Abdurrahman Irsyadi, mengatakan, BPJS adalah lembaga publik yang menjalan tugas negara yang sangat strategis karena menyangkut hak normatif pekerja dan masyarakat akan jaminan sosial.

"Negara berkepentingan atas terwujudnya program jaminan sosial yang relatif rumit dan kompleks, tetapi mengapa tim dari Kementerian Keuangan kami nilai pegawai baru dan minim pengalaman. Kami meragukan pemikiran mereka tentang lembaga sebesar BPJS," ujar Irsyadi.

Dia menjelaskan, BPJS mengelola dana milik pekerja sehingga harus dijamin terjaga dan tumbuh bermanfaat. Dia mengingatkan bahwa krisis Amerika Serikat salah satunya dipicu oleh Obama Care.

Pemerintah Amerika Serikat ingin memberlakukan kebijakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh rakyatnya. "Berpijak dari hal tersebut sebagai negara yg baru dan sedang menata jaminan sosial bagi rakyatnya, kami mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyusun regulasi," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5195 seconds (0.1#10.140)