Muhaimin terjunkan tim percepat penetapan upah minimum 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi yang belum menetapkan besaran KHL dan upah minimum 2014.
Tim Asistensi Kemenakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.
Sampai Jumat (1/11/2013) pukul 08.00 WIB pagi ini, terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan besaran KHL dan 9 provinsi yang menetapkan upah minimum 2014.
"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (1/11/2013).
Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemenakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum.
"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas dia.
Menakertrans menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Muhaimin.
Tim Asistensi Kemenakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.
Sampai Jumat (1/11/2013) pukul 08.00 WIB pagi ini, terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan besaran KHL dan 9 provinsi yang menetapkan upah minimum 2014.
"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (1/11/2013).
Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemenakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum.
"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas dia.
Menakertrans menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Muhaimin.
(izz)