Tender minyak mentah belum bisa diserahkan ke Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan memberikan tender penjualan minyak mentah milik negara yang tidak bisa diolah di dalam negeri kepada PT Pertamina belum bisa dilaksanakan.
"Penyerahan tender tidak bisa begitu saja, karena ada UU yang mengatur, kalau mau diserahkan harus ada revisi terhadap UU yang mengatur tersebut," kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat(1/11/2013)
SKK Migas memiliki hak menunjuk suatu badan atau institusi untuk menjual minyak mentah bagian negara dengan sistem tender, bukan ditunjuk begitu saja.
"Tidak bisa begitu saja diserahkan, karena ada UU yang mengaturnya, harus direvisi dan ada badan hukum untuk penyerahan tender ke Pertamina," ujarnya.
Dia mengakui, hingga saat ini Pertamina belum menyepakati penerimaan tender minyak mentah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu keseriusan pemerintah dalam pengelolaan minyak mentah milik negara tersebut. SKK Migas tetap akan menghormati aturan yang berlaku saat ini.
Selain itu, SKK Migas juga meminta agar pemerintah segera membuat atau merevisi UU yang mengatur tender minyak mentah bagian negara itu. Pasalnya untuk merevisi UU tidak membutuhkan waktu sebentar.
"UU mengamanatkan kepada SKK Migas untuk menunjuk penjual minyak bagian negara. Nah, jadi UU yang ada itu harus di ubah dulu," pungkasnya.
"Penyerahan tender tidak bisa begitu saja, karena ada UU yang mengatur, kalau mau diserahkan harus ada revisi terhadap UU yang mengatur tersebut," kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat(1/11/2013)
SKK Migas memiliki hak menunjuk suatu badan atau institusi untuk menjual minyak mentah bagian negara dengan sistem tender, bukan ditunjuk begitu saja.
"Tidak bisa begitu saja diserahkan, karena ada UU yang mengaturnya, harus direvisi dan ada badan hukum untuk penyerahan tender ke Pertamina," ujarnya.
Dia mengakui, hingga saat ini Pertamina belum menyepakati penerimaan tender minyak mentah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu keseriusan pemerintah dalam pengelolaan minyak mentah milik negara tersebut. SKK Migas tetap akan menghormati aturan yang berlaku saat ini.
Selain itu, SKK Migas juga meminta agar pemerintah segera membuat atau merevisi UU yang mengatur tender minyak mentah bagian negara itu. Pasalnya untuk merevisi UU tidak membutuhkan waktu sebentar.
"UU mengamanatkan kepada SKK Migas untuk menunjuk penjual minyak bagian negara. Nah, jadi UU yang ada itu harus di ubah dulu," pungkasnya.
(izz)