UMS industri semen Cilacap diajukan ke Gubernur

Jum'at, 01 November 2013 - 13:54 WIB
UMS industri semen Cilacap...
UMS industri semen Cilacap diajukan ke Gubernur
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Sektoral (UMS) industri semen sudah disepakati pekerja dengan para kontraktor yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap. Dalam pertemuan itu disepakati UMS sebesar 25 persen dari jumlah UMK 2014.

Kesepakatan tersebut sudah diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Kamis kemarin. Diperkirakan, angka tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan diumumkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tanggal 21 November mendatang.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, keputusan ini langsung dikirimkan ke provinsi, karena sudah terjadi kesepakatan. Sehingga tidak perlu lagi adanya rekomendasi dari Bupati Cilacap.

"Keputusan tersebut sudah dibawa langsung oleh pak Teguh Prihantoro (Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja) ke Dinnakerduk Jateng," kata Kosasih, Jumat (1/11/2013).

Di sana nanti akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan sebelum nantinya diajukan ke gubernur. "Sesuai Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 kalau sudah terjadi kesepakatan diajukan langsung ke provinsi," katanya.

Apakah nantinya akan ada perubahan angka, kata dia, tidak ada. Karena sudah ada satu angka kesepakatan, maka tidak ada lagi pembahasan tawar menawar. "Gubernur nanti tinggal menetapkan saja," katanya.

Kosasih mengaku tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan, karena baru kali ini mengajukan upah sektoral.

Namun, maksud usulan upah sektoral itu dibawa langsung, karena juga untuk menanyakan apakah penetapannya bisa sama dengan penetapan UMK Kabupaten. Pasalnya, gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi pada hari ini, 1 November. Sedangkan untuk penetapan UMK paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 21 November.

Diharapkannya, penetapan bisa berbarengan, sehingga mulai 2014 UMSK sudah bisa dilaksanakan. "Dimungkinkan UMS bisa ditetapkan bersamaan dengan UMK, tapi juga tergantung kesiapan gubernur," katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved