UMS industri semen Cilacap diajukan ke Gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Upah Minimum Sektoral (UMS) industri semen sudah disepakati pekerja dengan para kontraktor yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap. Dalam pertemuan itu disepakati UMS sebesar 25 persen dari jumlah UMK 2014.
Kesepakatan tersebut sudah diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Kamis kemarin. Diperkirakan, angka tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan diumumkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tanggal 21 November mendatang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, keputusan ini langsung dikirimkan ke provinsi, karena sudah terjadi kesepakatan. Sehingga tidak perlu lagi adanya rekomendasi dari Bupati Cilacap.
"Keputusan tersebut sudah dibawa langsung oleh pak Teguh Prihantoro (Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja) ke Dinnakerduk Jateng," kata Kosasih, Jumat (1/11/2013).
Di sana nanti akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan sebelum nantinya diajukan ke gubernur. "Sesuai Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 kalau sudah terjadi kesepakatan diajukan langsung ke provinsi," katanya.
Apakah nantinya akan ada perubahan angka, kata dia, tidak ada. Karena sudah ada satu angka kesepakatan, maka tidak ada lagi pembahasan tawar menawar. "Gubernur nanti tinggal menetapkan saja," katanya.
Kosasih mengaku tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan, karena baru kali ini mengajukan upah sektoral.
Namun, maksud usulan upah sektoral itu dibawa langsung, karena juga untuk menanyakan apakah penetapannya bisa sama dengan penetapan UMK Kabupaten. Pasalnya, gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi pada hari ini, 1 November. Sedangkan untuk penetapan UMK paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 21 November.
Diharapkannya, penetapan bisa berbarengan, sehingga mulai 2014 UMSK sudah bisa dilaksanakan. "Dimungkinkan UMS bisa ditetapkan bersamaan dengan UMK, tapi juga tergantung kesiapan gubernur," katanya.
Kesepakatan tersebut sudah diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Kamis kemarin. Diperkirakan, angka tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan diumumkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tanggal 21 November mendatang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, keputusan ini langsung dikirimkan ke provinsi, karena sudah terjadi kesepakatan. Sehingga tidak perlu lagi adanya rekomendasi dari Bupati Cilacap.
"Keputusan tersebut sudah dibawa langsung oleh pak Teguh Prihantoro (Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja) ke Dinnakerduk Jateng," kata Kosasih, Jumat (1/11/2013).
Di sana nanti akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan sebelum nantinya diajukan ke gubernur. "Sesuai Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 kalau sudah terjadi kesepakatan diajukan langsung ke provinsi," katanya.
Apakah nantinya akan ada perubahan angka, kata dia, tidak ada. Karena sudah ada satu angka kesepakatan, maka tidak ada lagi pembahasan tawar menawar. "Gubernur nanti tinggal menetapkan saja," katanya.
Kosasih mengaku tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan, karena baru kali ini mengajukan upah sektoral.
Namun, maksud usulan upah sektoral itu dibawa langsung, karena juga untuk menanyakan apakah penetapannya bisa sama dengan penetapan UMK Kabupaten. Pasalnya, gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi pada hari ini, 1 November. Sedangkan untuk penetapan UMK paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 21 November.
Diharapkannya, penetapan bisa berbarengan, sehingga mulai 2014 UMSK sudah bisa dilaksanakan. "Dimungkinkan UMS bisa ditetapkan bersamaan dengan UMK, tapi juga tergantung kesiapan gubernur," katanya.
(gpr)