UMS industri semen Cilacap diajukan ke Gubernur

Jum'at, 01 November 2013 - 13:54 WIB
UMS industri semen Cilacap...
UMS industri semen Cilacap diajukan ke Gubernur
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Sektoral (UMS) industri semen sudah disepakati pekerja dengan para kontraktor yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap. Dalam pertemuan itu disepakati UMS sebesar 25 persen dari jumlah UMK 2014.

Kesepakatan tersebut sudah diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Kamis kemarin. Diperkirakan, angka tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan diumumkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tanggal 21 November mendatang.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, keputusan ini langsung dikirimkan ke provinsi, karena sudah terjadi kesepakatan. Sehingga tidak perlu lagi adanya rekomendasi dari Bupati Cilacap.

"Keputusan tersebut sudah dibawa langsung oleh pak Teguh Prihantoro (Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja) ke Dinnakerduk Jateng," kata Kosasih, Jumat (1/11/2013).

Di sana nanti akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan sebelum nantinya diajukan ke gubernur. "Sesuai Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 kalau sudah terjadi kesepakatan diajukan langsung ke provinsi," katanya.

Apakah nantinya akan ada perubahan angka, kata dia, tidak ada. Karena sudah ada satu angka kesepakatan, maka tidak ada lagi pembahasan tawar menawar. "Gubernur nanti tinggal menetapkan saja," katanya.

Kosasih mengaku tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan, karena baru kali ini mengajukan upah sektoral.

Namun, maksud usulan upah sektoral itu dibawa langsung, karena juga untuk menanyakan apakah penetapannya bisa sama dengan penetapan UMK Kabupaten. Pasalnya, gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi pada hari ini, 1 November. Sedangkan untuk penetapan UMK paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 21 November.

Diharapkannya, penetapan bisa berbarengan, sehingga mulai 2014 UMSK sudah bisa dilaksanakan. "Dimungkinkan UMS bisa ditetapkan bersamaan dengan UMK, tapi juga tergantung kesiapan gubernur," katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
59 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved