UMP Kaltim hanya naik Rp134.242

Jum'at, 01 November 2013 - 16:13 WIB
UMP Kaltim hanya naik...
UMP Kaltim hanya naik Rp134.242
A A A
Sindonews.com - Guburnur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2014. Ada kenaikan sebesar Rp134.242 dari penetapan upah minimum tahun lalu.

Kepada wartawan, Awang Faroek menyatakan menetapkan UMP 2014 sebesar Rp1.886.315, atau naik dari tahun lalu yang sebesar Rp1.752.073. Angka UMP tahun ini ditetapkan berdasarkan usulan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“UMP ini saya tetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov),” kata Awang Faroek usai rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (1/11/2013).

UMP tersebut, katanya, ditetapkan berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Tahun lalu saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga seperti itu, jadi saya sudah konsisten,” katanya.

Dia menambahkan, penetapan UMP sudah disertai pertimbangan yang matang, juga mempertimbangkan berbagai usulan, termasuk usulan buruh. Pertimbangan yang dimaksud di antaranya kebutuhann hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha.

Keputusan penetapan UMP untuk 2014 ini, tambah Awang, adalah keputusan terbaik. Dia berharap semua pihak menerimanya karena sudah sesuai KHL buruh dan kemampuan pengusaha. Apindo yang menaungi pengusaha di Kaltim diharapkan menjalankan keputusan tersebut.

“Ini keputusan sudah saya tanda tangani hari ini. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan, akan kita tindak,” tegasnya.

Keputusan ini, katanya, merupakan keputusan finalnya. Awang mengaku tidak akan mengubah keputusannya lagi terkait besaran UMP 2014 Kaltim. “Tidak akan berubah, ini keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi saat ditanya mengenai ancaman demo dari para buruh.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
34 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
58 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved