Usulan UMK DIY ditunggu sampai besok
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan, bagi daerah yang belum memasukkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diberi tenggat waktu sampai besok, Sabtu (2/11/2013).
"Saya berharap hari ini sudah masuk, ternyata belum. Makanya kita kasih kesempatan sampai besok (hari ini). Meski Sabtu, harus sudah masuk," tegasnya, Jumat (1/11/2013).
Dia mengakui, keterlambatan memasukkan usulan UMK sejauh ini belum memiliki implikasi. Pasalnya penetapannya juga masih lama, yakni 20 November. Namun, Dewan Pengupahan Provinsi juga butuh waktu mencermatinya. Apalagi Gubernur masih ingin mendengarkan paparan langsung dari wali kota dan bupati secara langsung tanpa boleh diwakilkan.
"Gubernur ingin paparan dari kepala daerah, tidak boleh diwakilkan dan harus didampingi kepala dinas (Disnakeetrans) setempat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi tidak sepakat usulan UMK di tiga kabupetan dibatasi sampai hari ini. Alasannya, mulai tahun ini Provinsi DIY menggunakan UMK bukan UMP. Artinya, penetapan UMK adalah 40 hari sebelum diberlakukan per Januari 2014. "Artinya penetapan UMK kan 20 November, kenapa harus dipaksa besok (hari ini)," ungkapnya.
Menurut dia, lebih baik memberi kesempatan pembahasan yang alot itu agar ending-nya melahirkan win-win solution. "Teman-teman di Sleman memamg menginginkan angka yang tinggi, tapi itu realistis mengingat kebutuhan hidup di Sleman juga tinggi. Kalau dipatok seperti UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan dari pengusaha, ya sangat memberatkan buruh," jelasnya.
Lebih lanjut Kirnadi menambahkan, agar kalangan buruh siap-siap jika sewaktu-waktu beraudien dengan Gubernur DIY. "Aksi kemarin kita dijanjikan bisa bertemu gubernur, ABY meminta kaum buruh bisa meluangkan waktunya. Dan yang lebih penting tetap satu suara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY pada 31 Oktober lalu. Namun, masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan tersebut ke Dewan Penguapahan Provinsi DIY. Ketiga daerah tersebut adalah Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Budi Antono mengatakan, Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah menyetorkan usulan UMK pada 31 Oktober. Namun, belum semua melakukannya. "Deadline sebenarnya sudah lewat, 31 Oktober lalu. Yang sudah (melaporkan usulan UMK) baru Kota Yogyakarta dan Bantul," katanya.
"Saya berharap hari ini sudah masuk, ternyata belum. Makanya kita kasih kesempatan sampai besok (hari ini). Meski Sabtu, harus sudah masuk," tegasnya, Jumat (1/11/2013).
Dia mengakui, keterlambatan memasukkan usulan UMK sejauh ini belum memiliki implikasi. Pasalnya penetapannya juga masih lama, yakni 20 November. Namun, Dewan Pengupahan Provinsi juga butuh waktu mencermatinya. Apalagi Gubernur masih ingin mendengarkan paparan langsung dari wali kota dan bupati secara langsung tanpa boleh diwakilkan.
"Gubernur ingin paparan dari kepala daerah, tidak boleh diwakilkan dan harus didampingi kepala dinas (Disnakeetrans) setempat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi tidak sepakat usulan UMK di tiga kabupetan dibatasi sampai hari ini. Alasannya, mulai tahun ini Provinsi DIY menggunakan UMK bukan UMP. Artinya, penetapan UMK adalah 40 hari sebelum diberlakukan per Januari 2014. "Artinya penetapan UMK kan 20 November, kenapa harus dipaksa besok (hari ini)," ungkapnya.
Menurut dia, lebih baik memberi kesempatan pembahasan yang alot itu agar ending-nya melahirkan win-win solution. "Teman-teman di Sleman memamg menginginkan angka yang tinggi, tapi itu realistis mengingat kebutuhan hidup di Sleman juga tinggi. Kalau dipatok seperti UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan dari pengusaha, ya sangat memberatkan buruh," jelasnya.
Lebih lanjut Kirnadi menambahkan, agar kalangan buruh siap-siap jika sewaktu-waktu beraudien dengan Gubernur DIY. "Aksi kemarin kita dijanjikan bisa bertemu gubernur, ABY meminta kaum buruh bisa meluangkan waktunya. Dan yang lebih penting tetap satu suara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY pada 31 Oktober lalu. Namun, masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan tersebut ke Dewan Penguapahan Provinsi DIY. Ketiga daerah tersebut adalah Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Budi Antono mengatakan, Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah menyetorkan usulan UMK pada 31 Oktober. Namun, belum semua melakukannya. "Deadline sebenarnya sudah lewat, 31 Oktober lalu. Yang sudah (melaporkan usulan UMK) baru Kota Yogyakarta dan Bantul," katanya.
(gpr)