Usulan UMK DIY ditunggu sampai besok

Jum'at, 01 November 2013 - 17:04 WIB
Usulan UMK DIY ditunggu...
Usulan UMK DIY ditunggu sampai besok
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan, bagi daerah yang belum memasukkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diberi tenggat waktu sampai besok, Sabtu (2/11/2013).

"Saya berharap hari ini sudah masuk, ternyata belum. Makanya kita kasih kesempatan sampai besok (hari ini). Meski Sabtu, harus sudah masuk," tegasnya, Jumat (1/11/2013).

Dia mengakui, keterlambatan memasukkan usulan UMK sejauh ini belum memiliki implikasi. Pasalnya penetapannya juga masih lama, yakni 20 November. Namun, Dewan Pengupahan Provinsi juga butuh waktu mencermatinya. Apalagi Gubernur masih ingin mendengarkan paparan langsung dari wali kota dan bupati secara langsung tanpa boleh diwakilkan.

"Gubernur ingin paparan dari kepala daerah, tidak boleh diwakilkan dan harus didampingi kepala dinas (Disnakeetrans) setempat," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi tidak sepakat usulan UMK di tiga kabupetan dibatasi sampai hari ini. Alasannya, mulai tahun ini Provinsi DIY menggunakan UMK bukan UMP. Artinya, penetapan UMK adalah 40 hari sebelum diberlakukan per Januari 2014. "Artinya penetapan UMK kan 20 November, kenapa harus dipaksa besok (hari ini)," ungkapnya.

Menurut dia, lebih baik memberi kesempatan pembahasan yang alot itu agar ending-nya melahirkan win-win solution. "Teman-teman di Sleman memamg menginginkan angka yang tinggi, tapi itu realistis mengingat kebutuhan hidup di Sleman juga tinggi. Kalau dipatok seperti UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan dari pengusaha, ya sangat memberatkan buruh," jelasnya.

Lebih lanjut Kirnadi menambahkan, agar kalangan buruh siap-siap jika sewaktu-waktu beraudien dengan Gubernur DIY. "Aksi kemarin kita dijanjikan bisa bertemu gubernur, ABY meminta kaum buruh bisa meluangkan waktunya. Dan yang lebih penting tetap satu suara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY pada 31 Oktober lalu. Namun, masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan tersebut ke Dewan Penguapahan Provinsi DIY. Ketiga daerah tersebut adalah Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Budi Antono mengatakan, Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah menyetorkan usulan UMK pada 31 Oktober. Namun, belum semua melakukannya. "Deadline sebenarnya sudah lewat, 31 Oktober lalu. Yang sudah (melaporkan usulan UMK) baru Kota Yogyakarta dan Bantul," katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
15 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
28 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Ada yang sampai 10 Ribu,...
Ada yang sampai 10 Ribu, Berikut Hewan yang Punya Banyak Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved