IKPI akan gelar seminar nasional perpajakan

Senin, 04 November 2013 - 13:53 WIB
IKPI akan gelar seminar...
IKPI akan gelar seminar nasional perpajakan
A A A
Sindonews.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Makassar akan menggelar seminar nasional perpajakan pada 2 Desember mendatang di Hotel Kenari.

Kegiatan ini menargetkan peserta sebanyak 200 hingga 300 orang dari kalangan umum maupun pengusaha, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan nasional diIndonesia.

Ketua Panitia Pelaksana Seminar Andi Makmur Haras mengatakan, dalam seminar ini ada tiga fokus bahasan yang akan menjadi perhatian, yakni, terkait memahami hak dan kewajiban atas pokok-pokok perubahan kebijakan pemeriksana, mengetahui hal-hal penyebab timbulnya pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, serta aspek perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Sejumlah pembicara yang kompeten dibidangnya akan kami hadirkan, sehingga dipastikan pembahasan seminar nasional bisa tuntas menjawab sejumlah persoalan perpajakan. Seperti, Kakanwil DJP Sulselbartra, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Sulselbatra,” ujarnya, Senin (4/11/2013).

Dia menjelaskan, kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat betapa pentingnya membayar pajak yang dipergunakan membangun negeri, jika tidak tentunya sangat disayangkan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak hanya ingin memperluas pengetahuahn soal pajak, tapi juga ingin mengetahui lebih detail system perpajakan agar dikemudian hari tidak salah dalam perhitungan maupun pembayaran dapat menggunakan jasa konsultan pajak.

Keberadaan profesi ini, diungkapkan Makmur Haras, mempunya nilai utilitas tinggi pada pihak yg memerlukan betapa pentingnya penanganan pajak dan pemeriksaan pajak.

“Saat inikan penerapan self assesement diberikan ke masyarakat sebagai bentuk kepercayaan Dirjen Pajak dalam melakukan penghitungan dan pelaporan kewajiban bagi wajib pajak namun kadang pada perjalanannya ada hal-hal yang dipenuhi sepenuhnya. Sehingga, terkadang memunculkan kasuistik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan kebenaran wajib pajak tersebut,” paparnya.

Makmur Haras memaparkan, keberadaan profesi konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam membantu para wajib pajak, hanya saja saat ini belum tersosialisasi maksimal keberadaannya di masyarakat dikarenakan terkendala kode etik yang melarang konsultan pajak perorangan melakukan promosi atas profesinya.

Itulah juga yang menyebabkan, keberadaan konsultan pajak di Makassar masih sangat minim yang hingga kini baru 27 yang mengantongi izin praktek, sementara di tahun ini aru 19 yang lulus ujian itupun kepastian izin prakteknya keluar belum ada.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)