Jamsostek wacanakan perlindungan bagi TKI
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (persero) mewacanakan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun demikian, upaya tersebut perlu kerja sama antar negara.
Vice President PT Jamsostek Wilayah Jawa Barat Teguh Purwanto mengatakan, tranformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan memberi perlindungan bagi semua pekerja. Atas aturan tersebut pihaknya mewacanakan memberi perlindungan bagi TKI di luar negeri.
"Memang masih menjadi wacana. Tapi sangat mungkin di berlakukan, karena status mereka juga pekerja," jelas Teguh, Senin. Menurut dia, TKI memiliki status sama dengan pekerja lainnya. Sayangnya, saat ini mereka sangat minim perlindungan kerja. Padahal, beberapa TKI seperti di sektor perkebunan dan kontruksi sangat rentan atas kecelakaan kerja.
Menurut dia, wacana memberi perlindungan bagi TKI Indonesia di luar negeri telah di bicarakan dengan negara lainnya di kawasan Asean. Perlindungan TKI tidak bisa dilakukan independen oleh Jamsostek, karena melibatkan pemberi kerja di negara tersebut. Jamsostek, lanjut dia, mesti melibatkan lembaga penjamin pekerja di negara tersebut.
Jamsostek, lanjut dia, telah melakukan pembicaraan dengan Asean Security Asosiation (ASA) atas rencana tersebut. Melalui ASA, negara di kawasan Asean akan mengintegrasikan pekerja di kawasan Asean. Apabila upaya tersebut terlaksana, pemberian jaminan keselamatan kerja bagi pekerja antar negara akan semakin mudah.
Vice President PT Jamsostek Wilayah Jawa Barat Teguh Purwanto mengatakan, tranformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan memberi perlindungan bagi semua pekerja. Atas aturan tersebut pihaknya mewacanakan memberi perlindungan bagi TKI di luar negeri.
"Memang masih menjadi wacana. Tapi sangat mungkin di berlakukan, karena status mereka juga pekerja," jelas Teguh, Senin. Menurut dia, TKI memiliki status sama dengan pekerja lainnya. Sayangnya, saat ini mereka sangat minim perlindungan kerja. Padahal, beberapa TKI seperti di sektor perkebunan dan kontruksi sangat rentan atas kecelakaan kerja.
Menurut dia, wacana memberi perlindungan bagi TKI Indonesia di luar negeri telah di bicarakan dengan negara lainnya di kawasan Asean. Perlindungan TKI tidak bisa dilakukan independen oleh Jamsostek, karena melibatkan pemberi kerja di negara tersebut. Jamsostek, lanjut dia, mesti melibatkan lembaga penjamin pekerja di negara tersebut.
Jamsostek, lanjut dia, telah melakukan pembicaraan dengan Asean Security Asosiation (ASA) atas rencana tersebut. Melalui ASA, negara di kawasan Asean akan mengintegrasikan pekerja di kawasan Asean. Apabila upaya tersebut terlaksana, pemberian jaminan keselamatan kerja bagi pekerja antar negara akan semakin mudah.
(gpr)