Apindo nilai kenaikan UMP timbulkan kecemburuan

Rabu, 06 November 2013 - 10:56 WIB
Apindo nilai kenaikan...
Apindo nilai kenaikan UMP timbulkan kecemburuan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan pada pengusaha maupun buruh.

Kenaikan UMP yang tinggi setiap tahun akan membuat batas bawah penggajian buruh semakin tinggi. "Kalau batas bawahnya naik terus nanti gaji karyawan lulusan SD, SMP, D3 atau S1 akan sama. Karyawan yang rajin, malas, pintar, kurang pinter sama gajinya. Ini tidak adil," ungkap Sekjen Apindo, Suryadi Sasmita di Gran Melia, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Pihaknya mengakui, dengan kenaikan UMP DKI Jakarta dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta akan memperkecil range gaji antar karyawan yang berbeda pengalaman maupun pendidikan. Batas bawah yang tinggi akan mendekatkan gaji karyawan lulusan SD dengan lulusan Sarjana.

Suryadi menegaskan, meskipun batas bawah upah buruh mengalami kenaikan, namun batas atas belum tentu akan naik. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan. "Ini tidak kelihatan karena buruh yang pintar dan berpendidikan itu tidak demo," kata dia.

Selain itu, tingginya penggajian batas bawah akan mendekatkan gaji orang yang sudah bekerja lima tahun dengan yang baru masuk. "Kalau terlalu tinggi di bawah, nanti orang yang bekerja lima tahun dan baru masuk hampir sama. karena tingginya di bawah. Di atas itu mereka jarang demo," imbuhnya.

Untuk jalan keluar masalah ini, Suryadi mengimbau agar para serikat pekerja menyerahkan kepada mekanisme pasar dalam penentuan upah. Jika seorang pengusaha kekurangan buruh maka buruh tersebut akan dibayar mahal. Metode ini juga telah dilakukan Beijing sebelumnya.

"Beijing dan Shanghai pada waktu investor banyak dan buruh sedikit itu pengusaha membayar 2-3 kali lipat UMP. Teman saya di Semarang banyak pengusaha membayar di atas UMP karena kekurangan karyawan. Terpenting menarik investor. Investor banyak otomatis mereka akan kekurangan," pungkas Suryadi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6173 seconds (0.1#10.140)