Penjualan terpengaruh LTV, SMRA tetap optimis

Rabu, 06 November 2013 - 15:19 WIB
Penjualan terpengaruh...
Penjualan terpengaruh LTV, SMRA tetap optimis
A A A
Sindonews.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengaku sedikit terpengaruh oleh adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) terkait dengan aturan pengetatan kebijakan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV).

‪"Dampak peraturan BI terkait LTV berpengaruh terhadap demand kami, tapi untuk kami akan lebih diuntungkan," kata Direktur Utama SMRA Johanes Mardjuki di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (6/11/2013).‬

Namun demikian Johanes mengaku, perseroan tetap optimis mampu mencatatkan pertumbuhan bisnis yang positif lantaran sasaran utama penjualan SMRA adalah pembeli pertama yang membeli karena memang membutuhkan, bukan pemilik spekulan yang memperlakukan properti sebagai komoditi.‬

‪"Target market kami itu end user bukan spekulan yang beli untuk langsung dijual. Yang di atur oleh BI itu kan untuk pembeli ke dua ke empat yang tujuannya untuk dijual kembali," tambah Johanes.‬

‪Lebih lanjut Johanes menyebutkan, perseroan dalam hal ini akan memberikan sanksi kepada pembeli yang telah menjual kembali propertinya sebelum pindah tangan. "Kami akan mengenakan sanksi kepada pembeli yang melanggar aturan tersebut, jika sudah dijual sebelum pindah tangan kami kenakan penalty sebesar 6-11 persen dari harga rumah," tutup Johanes.‬
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Summarecon Crown Gading,...
Summarecon Crown Gading, Primadona Properti Baru di Utara - Timur Jakarta
Rumah Sakit Santo Borromeus...
Rumah Sakit Santo Borromeus Hadir di Summarecon Bandung
Jawaban Bagi Pencari...
Jawaban Bagi Pencari Hunian Ramah Lingkungan Hadir di Serpong
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Luncurkan Ruko Aristoteles,...
Luncurkan Ruko Aristoteles, Summarecon Serpong Beri Insentif Wirausaha
KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Summarecon Agung ke PN Yogyakarta
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
18 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
41 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
58 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved