Cak Imin pastikan TKI overstay dideportasi Arab Saudi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah Indonesia akan mengikuti proses yang berlaku di Arab Saudi untuk melakukan deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi ke tanah air.
Seperti diketahui, para tenaga kerja ini adalah warga negara Indonesia overstay atau yang sudah habis masa berlaku tinggalnya di Arab Saudi.
"Sekarang prosesnya ikut aturan Arab Saudi berupa deportasi karena memang kemarin ada permasalahan ketika pendaftaran pulang dibuka tidak banyak yang melakukan registrasi karena menunggu ibadah haji," ujar Muhaimin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Muhaimin juga mengimbau agar seluruh TKI yang bekerja luar Negeri seperti Arab Saudi menggunakan jasa dan proses yang legal agar deportasi tidak terjadi lagi.
"Jadi supaya tidak terulang lagi saya mengimbau teman-teman yang bekerja di sana semaksimal mungkin menggunakan proses yang legal," terangnya.
Muhaimin juga mengaku akan segera memberlakukan kebijakan moratorium. Pemerintah, sambung Muhaimin, akan melarang TKI ilegal bekerja di negara asing. "Yang penting seluruh TKI harus memanfaatkan momen amnesti yang berlaku ini," tandasnya.
Seperti diketahui, para tenaga kerja ini adalah warga negara Indonesia overstay atau yang sudah habis masa berlaku tinggalnya di Arab Saudi.
"Sekarang prosesnya ikut aturan Arab Saudi berupa deportasi karena memang kemarin ada permasalahan ketika pendaftaran pulang dibuka tidak banyak yang melakukan registrasi karena menunggu ibadah haji," ujar Muhaimin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Muhaimin juga mengimbau agar seluruh TKI yang bekerja luar Negeri seperti Arab Saudi menggunakan jasa dan proses yang legal agar deportasi tidak terjadi lagi.
"Jadi supaya tidak terulang lagi saya mengimbau teman-teman yang bekerja di sana semaksimal mungkin menggunakan proses yang legal," terangnya.
Muhaimin juga mengaku akan segera memberlakukan kebijakan moratorium. Pemerintah, sambung Muhaimin, akan melarang TKI ilegal bekerja di negara asing. "Yang penting seluruh TKI harus memanfaatkan momen amnesti yang berlaku ini," tandasnya.
(gpr)