OJK susun roadmap penyelesaian sengketa jasa keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Selain gencar menggelar edukasi seperti dalam bentuk seminar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian sengketa di industri jasa keuangan.
"Kami sedang susun roadmap terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa lembaga jasa keuangan dan konsumen. Maka dari itu, kita harus fokus dan siap menjalani itu," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam roadmap yang tengah dibahas tersebut, Kusumaningtuti menjelaskan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan melalui dua tahap, meliputi internal dispute resolution dan external dispute resolution.
"Rencananya, pelaksanaan fungsi internal dispute resolution bisa dijalankan pada Awal Agustus 2014 mendatang," kata dia.
Adapun untuk mekanisme penyelesaian melalui internal dispute resolution adalah pihak berperkara akan menyelesaikan sengkete antara lembaga jasa keuangan dan konsumen.
"Setiap lembaga jasa keuangan wajib menjalankan fungsi internal dispute resolution dengan memperhatikan enam prinsip dasar, yaitu visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, berbiaya murah dan prinsip kerahasiaan," tegas dia.
Sementara untuk mekanisme external dispute resolution, dilakukan sebagai tahapan kedua dari upaya penyelesaian sengketa.
"Pada tahap external dispute resolution, kami berikan lembaga alternatif agar mereka memilih lembaga alternatif yang kami sediakan," tutupnya.
"Kami sedang susun roadmap terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa lembaga jasa keuangan dan konsumen. Maka dari itu, kita harus fokus dan siap menjalani itu," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam roadmap yang tengah dibahas tersebut, Kusumaningtuti menjelaskan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan melalui dua tahap, meliputi internal dispute resolution dan external dispute resolution.
"Rencananya, pelaksanaan fungsi internal dispute resolution bisa dijalankan pada Awal Agustus 2014 mendatang," kata dia.
Adapun untuk mekanisme penyelesaian melalui internal dispute resolution adalah pihak berperkara akan menyelesaikan sengkete antara lembaga jasa keuangan dan konsumen.
"Setiap lembaga jasa keuangan wajib menjalankan fungsi internal dispute resolution dengan memperhatikan enam prinsip dasar, yaitu visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, berbiaya murah dan prinsip kerahasiaan," tegas dia.
Sementara untuk mekanisme external dispute resolution, dilakukan sebagai tahapan kedua dari upaya penyelesaian sengketa.
"Pada tahap external dispute resolution, kami berikan lembaga alternatif agar mereka memilih lembaga alternatif yang kami sediakan," tutupnya.
(rna)