Kemendag sosialisasikan sistem resi gudang di Sulut

Kamis, 07 November 2013 - 13:59 WIB
Kemendag sosialisasikan sistem resi gudang di Sulut
Kemendag sosialisasikan sistem resi gudang di Sulut
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini (7/11/2013) mensosialisasikan sistem resi gudang (SRG) di gudang SRG Desa Mogoyunggung II, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa, Ismadjaja Tungkagi mewakili Kepala Bappebti berharap agar seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, perbankan, asuransi,
pengelola gudang, hingga kelompok-kelompok tani agar dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pengembangan implementasi SRG di daerah tersebut.

"Caranya dengan memanfaatkan secara optimal gudang yang dibangun di wilayah ini. Hal ini penting mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi pelaku usaha, terutama petani dan usaha kecil dan menengah (UKM)," jelasnya dalam rilisnya, Kamis (7/11/2013).

Dengan memiliki resi gudang, kata dia, para pelaku usaha, khususnya petani, kelompok tani, koperasi, dan UKM dapat memperoleh kredit di bank tanpa memberikan jaminan atau aset tetap (fixed asset) lainnya.

"Jaminannya adalah resi gudang itu sendiri yang merupakan bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang. Sehingga petani tidak perlu menjual hasil panennya langsung pada saat panen raya di mana harga sedang turun," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan memanfaatkan resi gudang, petani dapat melakukan tunda jual hingga harganya membaik. Namun tetap mendapatkan modal/pembiayaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk melakukan tanam berikutnya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Ismadjaja, implementasi SRG di daerah tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama yang sinergis antara Bappebti, pemerintah daerah serta dinas-dinas setempat.

"Termasuk kerja sama dengan pengelola gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, asuransi, lembaga keuangan baik bank maupun non bank, para pelaku usaha baik itu petani/kelompok tani, gabungan kelompok tani atau gapoktan, koperasi, pedagang, serta prosesor/pabrikan dan eksportir," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8889 seconds (0.1#10.140)