Usulan UMK ke Gubernur Jabar bakal mepet deadline
A
A
A
Sindonews.com - Hingga hari ini, belum ada satu pun rekomendasi besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2014 dari 26 kabupaten/kota yang sampai ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).
Diprediksi, rekomendasi besaran UMK dari kabupaten/kota ke Gubernur akan mepet deadline atau pada batas akhir yang ditetapkan yaitu 21 November.
"Biasanya begitu, detik-detik terakhir suka ramai. Yang penting tidak terlambat, aman, nyaman," kata Aher di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2013).
Berdasarkan pengalaman, hal itu selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tapi penetapan UMK tidak pernah terlambat.
Aher berharap, UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota tidak dipersoalkan setelah SK penetapan dikeluarkan. "Insya Allah, mudah-mudahan tidak," ucapnya.
Menurut dia, kesepakatan di masing-masing kabupaten/kota soal besaran UMK harus disepakati masing-masing pihak terkait setelah dibahas oleh dewan pengupahan. Keinginan buruh dan pengusaha pun harus bisa berjalan seiringan.
"Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada pengangguran baru," jelas Aher.
Terpenting, kata diam tuntutan buruh tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, tawaran dari pengusaha juga tidak terlalu rendah. Inilah pentingnya peran dewan pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan win-win solution.
"Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah, komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan," pungkas Aher.
Diprediksi, rekomendasi besaran UMK dari kabupaten/kota ke Gubernur akan mepet deadline atau pada batas akhir yang ditetapkan yaitu 21 November.
"Biasanya begitu, detik-detik terakhir suka ramai. Yang penting tidak terlambat, aman, nyaman," kata Aher di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2013).
Berdasarkan pengalaman, hal itu selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tapi penetapan UMK tidak pernah terlambat.
Aher berharap, UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota tidak dipersoalkan setelah SK penetapan dikeluarkan. "Insya Allah, mudah-mudahan tidak," ucapnya.
Menurut dia, kesepakatan di masing-masing kabupaten/kota soal besaran UMK harus disepakati masing-masing pihak terkait setelah dibahas oleh dewan pengupahan. Keinginan buruh dan pengusaha pun harus bisa berjalan seiringan.
"Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada pengangguran baru," jelas Aher.
Terpenting, kata diam tuntutan buruh tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, tawaran dari pengusaha juga tidak terlalu rendah. Inilah pentingnya peran dewan pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan win-win solution.
"Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah, komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan," pungkas Aher.
(izz)