Jamsostek akan moratorium bantuan DP lunak

Jum'at, 08 November 2013 - 18:42 WIB
Jamsostek akan moratorium...
Jamsostek akan moratorium bantuan DP lunak
A A A
Sindonews.com - Bagi anda yang menggantungkan pembiayaan down payment (DP) atau uang muka perumahan melalui bantuan Jamsostek silakan kecewa. Pasalnya, per 31 Oktober pinjaman lunak tersebut dihentikan.

Kepala Bidang Program Khusus (Proksus) dan Pemasaran Informal Kanto Cabang Jamsostek Makassar, Asri Basir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan menyusul akan diberlakukannya program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014.

"Berkas yang masuk mulai I November hingga Desember tidak akan diproses. Kita akan menunggu dulu selesainya rancangan peraturan pemerintah tentang BPJS apakah bantuan jenis ini masih dilanjutkan atau tidak," katanya kepada Koran SINDO seusai dialog dengan serikat buruh di warkop Phoenam, Jumat (8/11/2013).

Menurutnya, penyaluran bantuan dengan nama Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang bekerja sama dengan empat perbankan, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI tersebut sangat tinggi.

Sampai 31 Oktober tercatat serapan PUMP mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut melebihi target 2013 yang hanya menetapkan Rp3,8 miliar. Bantuan didominasi besaran Rp20 juta atau mereka yang berpenghasilan Upah Minimum provinsi (UMP).

Diketahui, PUMP memberikan beberapa skim pembiayaan. Untuk upah Rp5 juta ke bawah diberikan bantuan Rp20 juta. Untuk pendapatan Rp5 juta sampai Rp10 juta diberikan pinjaman antara Rp35 juta sampai Rp50 juta. Sementara, untuk pendapatan Rp30 juta ke atas bantuan sampai Rp75 juta.

Keunggulan bantuan ini, lanjut Asri, akan dibayar sesuai dengan lama cicilan rumah yang diambil peserta Jamsostek, dengan batas maksimal 15 tahun. Sementara bunganya merupakan bunga flat (tetap) sangat rendah hanya 6 persen per tahun.

"Selain uang muka juga ada bantuan renovasi yang semuanya juga dihentikan sementara. Namun khusus PUMP sepanjang 2013 ini kami sudah membantu ratusan peserta dan manfaatnya sangat terasa," ungkapnya.

Sementara, Ketua Umum Serikat Peserta Jamsostek Pusat Abdur Rahman Irsyadi mengatakan, sampai saat ini penggodokan RPP Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan Dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (RPP ALMA) masih 75 persen.

RPP Alma, kata dia, pada intinya mengatur sejumlah hal. Mulai dari pengelolaan aset, dana cadangan untuk membayar klaim peserta, biaya operasional BPJS, investasi, dan laporan.

"Penghentian sementara menunggu penggodokan RPP. Hanya memang berkembang isu bahwa akan ada pengehntian beberapa manfaat yang diterima peserta. Tidak hanya bantuan uang muka dan bantuan renovasi, tapi ada juga bantuan beasiswa dan bantuan pekuburan," jelasnya.

Selain RPP Alma, sejumlah RPP lainnya juga belum ada yang terselesaikan. Misalnya RPP pensiun yang baru mencapai 80 persen, RPP pengenaan sanksi pemberi kerja, Rpp tahapan pendaftaran kepersertaan jaminan sosial baru 90 persen.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulsel, Andi Mallantik akan melakukan perlawanan jika pemberlakuan BPJS akan menghilangkan bantuan yang selama ini diterima Jamsostek.

"Kalau ini diberlakukan kami pasti marah. Buruh akan ngamuk. Dan saya yakin bukan hanya di Sulsel. Seharusnya dengan penerapan BPJS akan semakin membantu buruh," ujarnya.

Dia mengakui, selama ini banyak diantara anggota konfederasinya yang merasakan langsung manfaat bantuan uang muka, renovasi dan beasiswa anak. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan menyeluruh tentang program BPJS.

Pihaknya mengakui segera menggelar pertemuan untuk membahas isu BPJS baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Pihaknya akan mengkritisi RPP tersebut sebelum regulasi diterbitkan.

"Kami akan bersurat resmi mumpung belum keluar. Karena akan sangat membuang anggaran kalau sudah terbit lalu diamandemen lagi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6347 seconds (0.1#10.140)