Apindo ancam boikot BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih banyak kekurangan.
Menurut dia, nantinya pemberi kerja dikhawatirkan harus menanggung dua kali yaitu BPJS dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Untuk itu, Apindo akan mengancam untuk memboikot BPJS apabila dirasa memberatkan industri.
"Saat ini sektor formal masih minim, sehingga susah untuk memberlakukan BPJS tersebut secara adil. Kami akan memboikot untuk sementara apabila dibutuhkan," ujar Hariyadi dalam diskusi Jaminan Pensiun SJSN di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Selain itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Nasrudin juga menyampaikan besaran iuran jaminan pensiun dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) SJSN masih belum memiliki titik temu.
Dari 18 RPP yang ditargetkan masih ada tiga RPP yang belum rampung, termasuk mengenai Jaminan Hari Tua dan Pengelolaan Program. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk membahas besaran iuran.
Kemenkumhan masih meragukan usulan Jamsostek sebesar 8 persen yang nantinya akan membahayakan dalam 20 tahun ke depan ketika beban tanggungan semakin besar. "Pekan depan akan dibahas untuk menyelesaikan tiga RPP yang belum rampung. Usulan 8 persen masih harus dihitung ulang. Targetnya 23 November 2013 akan selesai diharmonisasi," pungkas Nasrudin.
Menurut dia, nantinya pemberi kerja dikhawatirkan harus menanggung dua kali yaitu BPJS dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Untuk itu, Apindo akan mengancam untuk memboikot BPJS apabila dirasa memberatkan industri.
"Saat ini sektor formal masih minim, sehingga susah untuk memberlakukan BPJS tersebut secara adil. Kami akan memboikot untuk sementara apabila dibutuhkan," ujar Hariyadi dalam diskusi Jaminan Pensiun SJSN di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Selain itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Nasrudin juga menyampaikan besaran iuran jaminan pensiun dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) SJSN masih belum memiliki titik temu.
Dari 18 RPP yang ditargetkan masih ada tiga RPP yang belum rampung, termasuk mengenai Jaminan Hari Tua dan Pengelolaan Program. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk membahas besaran iuran.
Kemenkumhan masih meragukan usulan Jamsostek sebesar 8 persen yang nantinya akan membahayakan dalam 20 tahun ke depan ketika beban tanggungan semakin besar. "Pekan depan akan dibahas untuk menyelesaikan tiga RPP yang belum rampung. Usulan 8 persen masih harus dihitung ulang. Targetnya 23 November 2013 akan selesai diharmonisasi," pungkas Nasrudin.
(izz)