Tak terlaksana 2014, pemerintah harus revisi UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan pada 2014 tidak akan ada lagi perusahaan tambang mineral yang melakukan ekspor bijih besi. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan Dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter dengan batas akhir 2014.
Untuk menerapkan aturan pemurnian dalam UU Mineral dan Batubara, Pemerintah akan bertindak tegas. Dipastikan tidak akan ada pihak yang melanggar.
Namun, Anggota Komisi VII DPR RI bidang energi, Satya W Yudha mengatakan, jika pemenuhan kewajiban setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) membangun smelter di dalam negeri pada 2014 tidak terlaksana, maka pemerintah harus mengajukan inisiatif amandemen UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dia menambahkan, meski pada 2014 pemenuhan kewajiban membangun smelter tak terlaksana, maka harus ada revisi UU Minerba. “Harus tetap ada revisi UU Minerba. Kalau masalah smelter itu kan disebutkan bahwa IUP itu mempunyai kewajiban untuk mengolah di dalam negeri. Itu kan kewajibannya,” ujar Satya, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Ia meminta, pemerintah mengajukan hak inisiatif untuk melakukan amandemen apabila itu dianggap perlu. Di Panitia Kerja Komisi VII (Panja Minerba), lanjutnya, kebetulan tengah membahas penentuan wilayah usaha pertambangan.
"Jadi pengklasifikasian dari wilayah usaha pertambangan, makanya kita tidak mengizinkan seluruh bupati untuk mengeluarkan IUP-IUP baru. Karena kita lagi menghitung luas wilayah pertambangan. Kalau kita lagi menghitung luasan wilayah, lalu bupati mengeluarkan izin, bagaimana?” pungkasnya.
Untuk menerapkan aturan pemurnian dalam UU Mineral dan Batubara, Pemerintah akan bertindak tegas. Dipastikan tidak akan ada pihak yang melanggar.
Namun, Anggota Komisi VII DPR RI bidang energi, Satya W Yudha mengatakan, jika pemenuhan kewajiban setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) membangun smelter di dalam negeri pada 2014 tidak terlaksana, maka pemerintah harus mengajukan inisiatif amandemen UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dia menambahkan, meski pada 2014 pemenuhan kewajiban membangun smelter tak terlaksana, maka harus ada revisi UU Minerba. “Harus tetap ada revisi UU Minerba. Kalau masalah smelter itu kan disebutkan bahwa IUP itu mempunyai kewajiban untuk mengolah di dalam negeri. Itu kan kewajibannya,” ujar Satya, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Ia meminta, pemerintah mengajukan hak inisiatif untuk melakukan amandemen apabila itu dianggap perlu. Di Panitia Kerja Komisi VII (Panja Minerba), lanjutnya, kebetulan tengah membahas penentuan wilayah usaha pertambangan.
"Jadi pengklasifikasian dari wilayah usaha pertambangan, makanya kita tidak mengizinkan seluruh bupati untuk mengeluarkan IUP-IUP baru. Karena kita lagi menghitung luas wilayah pertambangan. Kalau kita lagi menghitung luasan wilayah, lalu bupati mengeluarkan izin, bagaimana?” pungkasnya.
(gpr)