2.274 pegawai kontrak SKPD Makassar terancam diputus
A
A
A
Sindonews.com - Masa kontrak 2.274 pegawai dibawah naungan pemerintah kota (pemkot) Makassar berakhir 31 Desemer 2013. Mereka terancam tidak diperpanjang masa kontraknya di 2014.
Membludaknya pegawai kontrak selain membebani keuangan daerah, juga tidak efektif mendukung peningkatan pelayanan publik. Selama ini hampir separuh dari APBD Makassar habis untuk membayar gaji tenaga kontrak, gaji bagi 1.726 tenaga honorer kategori dua (K2) serta sekitar 14.075 PNS.
Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya mengemukakan, alokasi belanja pegawai sebesar Rp768 miliar dari total APBD 2012 sebesar Rp2 triliun. Sedangkan total belanja pegawai membengkak menjadi Rp826 miliar dari total rancangan APBD 2013 Rp2,4 triliun.
“Jumlah pegawai (PNS) 14.075. Jumlah gaji dan tunjangan Rp743 miliar lebih,” katanya di Makassar, Jumat (15/11/2013).
Ini belum termasuk anggaran sertifikasi guru dan honor pegawai dan pejabat dari seluruh kegiatan. Besarnya porsi belanja pegawai terhadap APBD mengakibatkan Makassar tidak dapat jatah CPNS umum 2013.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muh Kasim Wahab mengemukakan, tenaga kontrak menumpuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak banyak bersentuhan langsung dengan pelayanan publuk. Sebaliknya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, pemerintah kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kekurangan tenaga.
Kasim menyebut terdapat empat SKPD yang jumlah tenaga kontraknya lebih besar dari PNS seperti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Bagian Umum, Bagian Humas, dan Bagian Protokol jumlah tenaga kontrak di SKPD ini jauh lebih besar dibanding PNS.
Dispenda memiliki 193 tenaga kontrak dan honorer sedangkan PNS hanya 127 orang, sama dengan Humas yang memiliki sekitar 40 tenaga kontrak sedangkan PNS hanya sekitar 10 orang.
“Mulai akhir tahun ini dilakukan pemetaan pegawai kontrak untuk mengetahui kemampuan mereka. Yang tidak berkarakter melayani serta tidak produktif lagi akan diputus kontraknya,” ujarnya.
Menurut dia, kedepan Pemkot Makassar akan bebas dari pegawai kontrak dan honorer, selain karena terangkat jadi PNS juga karena dihentikan kontraknya. Apalagi, kata dia, seluruh tenaga kontrak berakhir masa kontraknya 31 Desember 2013.
Selama ini, tenaga kontrak membludak karena diangkat berdasarkan kebijakan Kepala SKDP setempat. Ditengarai, tenaga kontrak banyak titipan pejabat pemerintah dan anggota DPRD. Bahkan di Dispenda, ada oknum pejabat tinggi yang isteri, anak dan ponakan menumpuk jadi pegawai kontrak.
Kasim yang juga sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Makassar menyebut, saat ini terdapat sekitar 4.000 pegawai kontrak dan honorer K2. Untuk tahap pertama, pemkot akan melakukan evaluasi terhadap 500 tenaga kontrak baru Desember tahun ini. Selebihnya akan dievaluasi awal 2014, yang dipertahankan akan dibekali dengan pelatihan khusus.
“Yang dipertahankan, hanya tenaga kontrak yang tahan banting dan siap makan hati, sabar melayani orang. Mereka harus bisa memberikan pelayanan seperti pegawai bank,” jelasnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Makassar, Sri Rahmi mengaku mendukung penuh rencana pengurangan dan pergeseran tenaga kontrak. Menurut dia, tenaga kontrak yang menumpuk di SKPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak sehat.
“Kalau seperti itu DPRD pasti mendukung. Kecamatan dan kelurahan yang menjadi tulang punggung pelayanan yang harus diperbanyak tenaga. Jalan menumpuk di SKPD karena itu tidak sehat,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Namun dia mengingatkan kepada Pemkot Makassar agar melakukan pemutusan dan pergeser tenaga kontrak berdasarkan konerja. “Pertimbangannya harus jelas, mengacu pada kinerja. Kalau kinerjanya buruk, untuk apa dipertahankan, hanya membebani APBD,” tutupnya.
Membludaknya pegawai kontrak selain membebani keuangan daerah, juga tidak efektif mendukung peningkatan pelayanan publik. Selama ini hampir separuh dari APBD Makassar habis untuk membayar gaji tenaga kontrak, gaji bagi 1.726 tenaga honorer kategori dua (K2) serta sekitar 14.075 PNS.
Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya mengemukakan, alokasi belanja pegawai sebesar Rp768 miliar dari total APBD 2012 sebesar Rp2 triliun. Sedangkan total belanja pegawai membengkak menjadi Rp826 miliar dari total rancangan APBD 2013 Rp2,4 triliun.
“Jumlah pegawai (PNS) 14.075. Jumlah gaji dan tunjangan Rp743 miliar lebih,” katanya di Makassar, Jumat (15/11/2013).
Ini belum termasuk anggaran sertifikasi guru dan honor pegawai dan pejabat dari seluruh kegiatan. Besarnya porsi belanja pegawai terhadap APBD mengakibatkan Makassar tidak dapat jatah CPNS umum 2013.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muh Kasim Wahab mengemukakan, tenaga kontrak menumpuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak banyak bersentuhan langsung dengan pelayanan publuk. Sebaliknya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, pemerintah kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kekurangan tenaga.
Kasim menyebut terdapat empat SKPD yang jumlah tenaga kontraknya lebih besar dari PNS seperti, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Bagian Umum, Bagian Humas, dan Bagian Protokol jumlah tenaga kontrak di SKPD ini jauh lebih besar dibanding PNS.
Dispenda memiliki 193 tenaga kontrak dan honorer sedangkan PNS hanya 127 orang, sama dengan Humas yang memiliki sekitar 40 tenaga kontrak sedangkan PNS hanya sekitar 10 orang.
“Mulai akhir tahun ini dilakukan pemetaan pegawai kontrak untuk mengetahui kemampuan mereka. Yang tidak berkarakter melayani serta tidak produktif lagi akan diputus kontraknya,” ujarnya.
Menurut dia, kedepan Pemkot Makassar akan bebas dari pegawai kontrak dan honorer, selain karena terangkat jadi PNS juga karena dihentikan kontraknya. Apalagi, kata dia, seluruh tenaga kontrak berakhir masa kontraknya 31 Desember 2013.
Selama ini, tenaga kontrak membludak karena diangkat berdasarkan kebijakan Kepala SKDP setempat. Ditengarai, tenaga kontrak banyak titipan pejabat pemerintah dan anggota DPRD. Bahkan di Dispenda, ada oknum pejabat tinggi yang isteri, anak dan ponakan menumpuk jadi pegawai kontrak.
Kasim yang juga sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Makassar menyebut, saat ini terdapat sekitar 4.000 pegawai kontrak dan honorer K2. Untuk tahap pertama, pemkot akan melakukan evaluasi terhadap 500 tenaga kontrak baru Desember tahun ini. Selebihnya akan dievaluasi awal 2014, yang dipertahankan akan dibekali dengan pelatihan khusus.
“Yang dipertahankan, hanya tenaga kontrak yang tahan banting dan siap makan hati, sabar melayani orang. Mereka harus bisa memberikan pelayanan seperti pegawai bank,” jelasnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Makassar, Sri Rahmi mengaku mendukung penuh rencana pengurangan dan pergeseran tenaga kontrak. Menurut dia, tenaga kontrak yang menumpuk di SKPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak sehat.
“Kalau seperti itu DPRD pasti mendukung. Kecamatan dan kelurahan yang menjadi tulang punggung pelayanan yang harus diperbanyak tenaga. Jalan menumpuk di SKPD karena itu tidak sehat,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Namun dia mengingatkan kepada Pemkot Makassar agar melakukan pemutusan dan pergeser tenaga kontrak berdasarkan konerja. “Pertimbangannya harus jelas, mengacu pada kinerja. Kalau kinerjanya buruk, untuk apa dipertahankan, hanya membebani APBD,” tutupnya.
(gpr)