Dahlan damaikan sengketa Kawasan Industri Medan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mendamaikan sengketa yang berlangsung selama 15 tahun antara PT Kawasan Industri Medan (KIM) dengan 70 kepala keluarga (KK).
Sengketa tersebut terjadi di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atas 46,11 hektare lahan. PT KIM merupakan tergugat pertama, sementara PTPN II menjadi tergugat II.
Implikasi sengketa yang dimulai sejak 1999 ini, sejumlah investor dari dalam dan luar negeri menunda rencana investasi di Kawasan Industri Medan (KIM) menyusul kasus sengketa lahan di kawasan industri tersebut.
Perdamaian tersebut meminimalkan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4 triliun dan sekitar 30 ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Ketika sengketa masih berlangsung, menimbulkan ketegangan kedua belah pihak dan saling gugat di antara keduanya.
Dahlan dan TB Silalahi, tokoh masyarakat Sumatera Utara yang memediasi sengketa tersebut meminta pimpinan KIM untuk melakukan dialog dengan masyarakat. Dan ternyata masyarakat dapat menerima solusi yang diberikan KIM kepada masyarakat.
Selain menyaksikan perdamaian antara PT KIM dengan 70 KK, Dahlan juga mencanangkan Proyek Pengembangan Terminal Peti Kemas Belawan paket II 350 meter. "Pencanangan ini akan meningkatkan arus keluar masuk barang sehingga memajukan kegiatan ekonomi Sumatera Utara," kata dia dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Pada pencanangan tersebut, Mantan Dirut PLN menyatakan Pencanangan Proyek Pengembangan Terminal Peti Kemas Belawan Paket II 350 meter tanpa pembiayaan luar negeri. "Kita harus tunjukkan bahwa pembiayaan dalam negeri baik, karena bunga dengan Bank BUMN lebih ringan dari pinjaman luar negeri," katanya.
Dahlan mengklaim pelabuhan-pelabuhan di Indonesia kini semakain baik, dan akan semakin banyak lagi kerja sama antar BUMN. "Contohnya pembangunan tol atas laut di bali yang juga merupakan kerja sama antar BUMN," pungkas dia.
Sengketa tersebut terjadi di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atas 46,11 hektare lahan. PT KIM merupakan tergugat pertama, sementara PTPN II menjadi tergugat II.
Implikasi sengketa yang dimulai sejak 1999 ini, sejumlah investor dari dalam dan luar negeri menunda rencana investasi di Kawasan Industri Medan (KIM) menyusul kasus sengketa lahan di kawasan industri tersebut.
Perdamaian tersebut meminimalkan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4 triliun dan sekitar 30 ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Ketika sengketa masih berlangsung, menimbulkan ketegangan kedua belah pihak dan saling gugat di antara keduanya.
Dahlan dan TB Silalahi, tokoh masyarakat Sumatera Utara yang memediasi sengketa tersebut meminta pimpinan KIM untuk melakukan dialog dengan masyarakat. Dan ternyata masyarakat dapat menerima solusi yang diberikan KIM kepada masyarakat.
Selain menyaksikan perdamaian antara PT KIM dengan 70 KK, Dahlan juga mencanangkan Proyek Pengembangan Terminal Peti Kemas Belawan paket II 350 meter. "Pencanangan ini akan meningkatkan arus keluar masuk barang sehingga memajukan kegiatan ekonomi Sumatera Utara," kata dia dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Pada pencanangan tersebut, Mantan Dirut PLN menyatakan Pencanangan Proyek Pengembangan Terminal Peti Kemas Belawan Paket II 350 meter tanpa pembiayaan luar negeri. "Kita harus tunjukkan bahwa pembiayaan dalam negeri baik, karena bunga dengan Bank BUMN lebih ringan dari pinjaman luar negeri," katanya.
Dahlan mengklaim pelabuhan-pelabuhan di Indonesia kini semakain baik, dan akan semakin banyak lagi kerja sama antar BUMN. "Contohnya pembangunan tol atas laut di bali yang juga merupakan kerja sama antar BUMN," pungkas dia.
(izz)