Menperin: PPnBm kendaraan mewah berlaku Desember
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, ketentuan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku mulai bulan Desember mendatang.
Bahkan, dia menyebut angka PPnBM untuk kendaraan mewah seperti Ferrari dan Lamborghini bisa mencapai 125 persen.
"Jadi kalau anda mau beli Ferarri dari sekarang," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Hal ini sekaligus menepis keterangan Kementerian Keuangan bahwa PPnBM tersebut akan berlaku pada bulan November ini.
"Karena itu yang sudah jelas PPnBM akan berlaku pada tanggal 1 November 2013 mendatang," ujar wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.
Bahkan, dia menyebut angka PPnBM untuk kendaraan mewah seperti Ferrari dan Lamborghini bisa mencapai 125 persen.
"Jadi kalau anda mau beli Ferarri dari sekarang," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Hal ini sekaligus menepis keterangan Kementerian Keuangan bahwa PPnBM tersebut akan berlaku pada bulan November ini.
"Karena itu yang sudah jelas PPnBM akan berlaku pada tanggal 1 November 2013 mendatang," ujar wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.
(gpr)