KKP luncurkan sistem perizinan elektronik

Selasa, 19 November 2013 - 13:48 WIB
KKP luncurkan sistem...
KKP luncurkan sistem perizinan elektronik
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuat terobosan untuk peningkatan pelayanan publik. KKP berhasil meluncurkan sistem perizinan elektronik, yaitu Database Sharing System dan e-Service.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo mengatakan, sistem ini untuk penerapan Sistem Basis Data Terintegrasi Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Sistem Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Online (e-Service).

Melalui sistem basis data terintegrasi berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin transparansi dan ketelusuran (tracebility) produk perikanan tangkap yang dihasilkan. "Sehingga mampu mencegah terjadinya praktik IUU Fishing," kata dia dalam rilisnya, Selasa (19/11/2013).

Sharif menjelaskan, sistem basis data terintegrasi mampu meningkatkan kualitas dan validatas data dan informasi yang dihasilkan. Sehingga data dan informasi dapat dipergunakan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan perikanan secara tepat dan cepat.

Menurutnya, seluruh sistem basis data yang terkait dalam pengelolaan perikanan tangkap telah diintegrasikan dalam satu Sistem Basis Data Pengelolaan Perikanan Tangkap yang berbasis Web.

"Pengintegrasian data dan informasi produk hasil tangkapan ikan dilakukan untuk mendukung dan menjamin efektivitas waktu yang dibutuhkan. Terutama dalam proses verifikasi dan validasi produk perikanan Indonesia yang diekspor ke luar negeri, khususnya ke pasar Uni Eropa," jelasnya.

Dia mengatakan, sistem informasi hasil kerja sama KKP dengan tenaga ahli Uni Eropa ini sangat mendukung kinerja KKP, khususnya Ditjen Perikanan Tangkap. Di samping mendukung pelayanan publik yang dikembangkan, KKP juga melakukan pembenahan besar dalam perizinan usaha penangkapan ikan.

"Berbagai kebijakan dan program yang dikembangkan ini merupakan upaya dalam mempercepat pencapaian tujuan pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yang telah ditetapkan KKP dan sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan publik," terang Sharif.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)