Tarif impor barang jadi dipukul rata 7,5%
Selasa, 19 November 2013 - 15:02 WIB
Tarif impor barang jadi dipukul rata 7,5%
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan penetapan hasil revisi PPh Pasal 22 Impor dipastikan akan keluar sebelum akhir November.
Dalam revisi tersebut, tarif impor barang yang sebelumnya beragam yaitu 2,5 persen bagi importir yang punya izin dan 7,5 persen bagi yang tidak memiliki izin, akan dipukul rata menjadi 7,5 persen.
"Pokoknya sebelum akhir bulan ini sudah keluar dan kita sudah siap," ujar Bambang di JCC, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Bambang menuturkan, ada dua kategori barang yang akan dikenakan tarif 7,5 persen itu. Pertama, barang tersebut harus konsumsi akhir dan bukan belanja modal. Kedua tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi termasuk bahan pangan impor.
"Handphone lain karena PPnBM, jadi bukan hanya handphone tetapi semua kategori bahan akhir," pungkas Bambang.
Dalam revisi tersebut, tarif impor barang yang sebelumnya beragam yaitu 2,5 persen bagi importir yang punya izin dan 7,5 persen bagi yang tidak memiliki izin, akan dipukul rata menjadi 7,5 persen.
"Pokoknya sebelum akhir bulan ini sudah keluar dan kita sudah siap," ujar Bambang di JCC, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Bambang menuturkan, ada dua kategori barang yang akan dikenakan tarif 7,5 persen itu. Pertama, barang tersebut harus konsumsi akhir dan bukan belanja modal. Kedua tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi termasuk bahan pangan impor.
"Handphone lain karena PPnBM, jadi bukan hanya handphone tetapi semua kategori bahan akhir," pungkas Bambang.
(izz)
Lihat Juga :