Perusahaan langgar outsourcing akan dijatuhi sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengawasi secara optimal terkait pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, agar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu. Tentunya dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan, dan perbaikan pelaksanaan outsourcing.
Namun, pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan outsourcing. Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain mulai berlaku pada Selasa (19/11/2013).
Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans tersebut, Muhaimin juga menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No 19/2012.
Dia mengaku akan memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan. Pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks penegakan hukum.
"Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (20/11/2013).
Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.
Selama masa transisi, Kemnakertrans telah menerjunkan petugas mediator dan petugas pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasa alih daya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu. Tentunya dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan, dan perbaikan pelaksanaan outsourcing.
Namun, pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan outsourcing. Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain mulai berlaku pada Selasa (19/11/2013).
Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans tersebut, Muhaimin juga menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No 19/2012.
Dia mengaku akan memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan. Pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks penegakan hukum.
"Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (20/11/2013).
Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.
Selama masa transisi, Kemnakertrans telah menerjunkan petugas mediator dan petugas pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasa alih daya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
(izz)