Perusahaan langgar outsourcing akan dijatuhi sanksi

Rabu, 20 November 2013 - 16:03 WIB
Perusahaan langgar outsourcing...
Perusahaan langgar outsourcing akan dijatuhi sanksi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengawasi secara optimal terkait pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, agar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu. Tentunya dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan, dan perbaikan pelaksanaan outsourcing.

Namun, pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan outsourcing. Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain mulai berlaku pada Selasa (19/11/2013).

Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans tersebut, Muhaimin juga menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No 19/2012.

Dia mengaku akan memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan. Pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks penegakan hukum.

"Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (20/11/2013).

Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Selama masa transisi, Kemnakertrans telah menerjunkan petugas mediator dan petugas pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasa alih daya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
29 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved