Perusahaan langgar outsourcing akan dijatuhi sanksi

Rabu, 20 November 2013 - 16:03 WIB
Perusahaan langgar outsourcing...
Perusahaan langgar outsourcing akan dijatuhi sanksi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengawasi secara optimal terkait pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, agar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu. Tentunya dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan, dan perbaikan pelaksanaan outsourcing.

Namun, pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan outsourcing. Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain mulai berlaku pada Selasa (19/11/2013).

Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans tersebut, Muhaimin juga menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No 19/2012.

Dia mengaku akan memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan. Pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks penegakan hukum.

"Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin dalam rilisnya, Rabu (20/11/2013).

Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Selama masa transisi, Kemnakertrans telah menerjunkan petugas mediator dan petugas pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasa alih daya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
23 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved