MoU penempatan dana haji dalam SBSN ditandatangani
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang penempatan dana haji dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Penempatan dana haji dalam SBSN ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen investasi yang aman.
Selain itu, untuk penempatan ini bertujuan untuk mendanai pembiayaan APBN, termasuk pembiayaan proyek/kegiatan Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji melalui SBSN Project Based Sukuk (PBS).
Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, nota kesepahaman ini pada dasarnya telah mulai dilakukan sejak 2009. "Sejak tahun 2009 jumlah dana haji yang telah ditempatkan dalam sukuk negara telah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp31,5 trliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara," ujar Chatib.
Chatib menerangkan, penempatan dana haji dalam sukuk negara diharapkan akan memberikan manfaat bagi pengelolaan dana haji yang lebih hati-hati, aman, serta transparan.
"Dan diharapkan dalam waktu yang sama dana haji dapat menjadi sumber pembiayaan pemerintah selain dari sumber pembiayaan yang telah berjalan saat ini," lanjut Chatib.
Di kesempatan yang sama Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku mayoritas dana haji sebelum tahun 2009 masih disimpan di bank, namun hal tersebut berisiko, terutama setelah krisis global 2008.
"Oleh karena itu kami segera menghijrahkan dana haji ke sukuk negara dengan MoU bersama Kementerian Keuangan," kata Suryadharma.
Sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, partisipasi Kemenag pada sukuk negara diharapkan akan menjadikan dana haji sebagai pemain utama dalam pasar sukuk di Indonesia.
"Apalagi dengan kenaikan pendapatan per kapita, minat berangkat atau mendaftarkan ibadah haji, maka diperkirakan pada 2020, total dana haji akan mencapai Rp100 triliun," tandasnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Penempatan dana haji dalam SBSN ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen investasi yang aman.
Selain itu, untuk penempatan ini bertujuan untuk mendanai pembiayaan APBN, termasuk pembiayaan proyek/kegiatan Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji melalui SBSN Project Based Sukuk (PBS).
Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, nota kesepahaman ini pada dasarnya telah mulai dilakukan sejak 2009. "Sejak tahun 2009 jumlah dana haji yang telah ditempatkan dalam sukuk negara telah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp31,5 trliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara," ujar Chatib.
Chatib menerangkan, penempatan dana haji dalam sukuk negara diharapkan akan memberikan manfaat bagi pengelolaan dana haji yang lebih hati-hati, aman, serta transparan.
"Dan diharapkan dalam waktu yang sama dana haji dapat menjadi sumber pembiayaan pemerintah selain dari sumber pembiayaan yang telah berjalan saat ini," lanjut Chatib.
Di kesempatan yang sama Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku mayoritas dana haji sebelum tahun 2009 masih disimpan di bank, namun hal tersebut berisiko, terutama setelah krisis global 2008.
"Oleh karena itu kami segera menghijrahkan dana haji ke sukuk negara dengan MoU bersama Kementerian Keuangan," kata Suryadharma.
Sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, partisipasi Kemenag pada sukuk negara diharapkan akan menjadikan dana haji sebagai pemain utama dalam pasar sukuk di Indonesia.
"Apalagi dengan kenaikan pendapatan per kapita, minat berangkat atau mendaftarkan ibadah haji, maka diperkirakan pada 2020, total dana haji akan mencapai Rp100 triliun," tandasnya.
(gpr)