Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 21:09 WIB
loading...
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya dikabarkan Yamaha Music akan menutup dua pabriknya di Indonesia yang menyebabkan 1.100 orang dilakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Akibat PHK, Yamaha Music didemo oleh para pekerjanya. Kuasa hukum perusahaan, La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap PHK Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.
“Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting. Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit, karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia. Tapi kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” kata La Ode Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” tukas Haris.
Akibat PHK, Yamaha Music didemo oleh para pekerjanya. Kuasa hukum perusahaan, La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap PHK Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.
“Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting. Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit, karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia. Tapi kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” kata La Ode Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” tukas Haris.
Lihat Juga :