Pencekalan ajudan Jero Wacik tak ganggu kinerja

Minggu, 24 November 2013 - 13:51 WIB
Pencekalan ajudan Jero Wacik tak ganggu kinerja
Pencekalan ajudan Jero Wacik tak ganggu kinerja
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mamastikan pencekalan ajudan Menteri ESDM I Gusti Putu Ade Pranjayam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpengaruh terhadap kinerja kementerian.

"Enggak mengganggu-lah itu kan proses yang dilakukan oleh KPK. Saya tak bisa komentar," kata dia, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (24/11/2013).

Lebih lanjut Susilo menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.

Bahkan, lanjut Susilo, tidak tau menahu terkait keterlibatan ajudan atasan itu dengan kasus pencucian uang yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Silakan tanya ke KPK bagaimana itu keterlibatannya," kata dia.

Seperti diketahui, Kantor Imigrasi mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terkait kasus Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Surat cekal untuk empat orang, termasuk ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut informasi, Jumat (22/11/2013), pencegahan itu berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor : KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri.

Empat orang yang dicekal, antara lain, Eka Putra, seorang konsultan, kemudian Herman Afifi Kusumo, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, I Gusti Putu Ade Pranjaya, ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7084 seconds (0.1#10.140)