Buruh tuding Jokowi asal teken UMP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia Bayu Murnianto menuding, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan tata tertib yang semestinya dalam memutuskan penetapan Upah Minimum di DKI Jakarta.
"Jokowi menentukan upah tidak pakai tata tertib di dewan (Dewan Pengupahan), dari pengusaha Apindo dan pemerintah, Jokowi main tanda tangan saja, buruh di kawasan akan turun di tanggal itu," kata Bayu di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Bayu mengatakan, kondisi yang dipandang merugikan tenaga kerja tersebut menjadi alasan kuat mengapa buruh dan tenaga kerja akan kembali menggelar aksi yang rencananya akan dilaksanakan tanggam 28-29 November mendatang.
Dalam aksi pada 28-29 November 2013 ini, lanjut Bayu, adalah upaya nyata dari tenaga kerja untuk menutut upaya penegakan kebenaran dan transparansi data dalam proses penangguhan upah minimum.
"Ada settingan HRD club yang berpihak pada asing yang membuat penangguhan upah itu dibiarkan berjalan. Tanggal 28-29 tetap akan turun long march, kita juga akan mem-PTUN-kan SK pergub yang belum ditanda tangan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, menjelang penghujung November 2013, dunia ketenagakerjaan tanah air akan kembali diwarnai aksi demo besar-besaran untuk menuntut besaran upah minimum 2014.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi mengatakan, dalam aksi yang rencananya digelar pada 28-29 November 2013 ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah daftar tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi revisi nilai upah minimum provinsi (UMP), cabut inpres 9/2013 dan permenakertrans 7/2013, tangkap pelaku penganiyaan buruh, dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Jan 2014 tidak bertahap.
Sementara, terkait upah buruh yang telah ditetapkan sebelumnya, menurut Rusdi tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.
"Upah minimum 2014 hanya kisaran Rp1 juta sampai Rp2,4 juta. Upah Indonesia tertinggal dari upah Thailand pada 2013 saja mencapai Rp2,8 juta dan Filipina Rp3,2 juta," ujar Rusdi.
"Jokowi menentukan upah tidak pakai tata tertib di dewan (Dewan Pengupahan), dari pengusaha Apindo dan pemerintah, Jokowi main tanda tangan saja, buruh di kawasan akan turun di tanggal itu," kata Bayu di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Bayu mengatakan, kondisi yang dipandang merugikan tenaga kerja tersebut menjadi alasan kuat mengapa buruh dan tenaga kerja akan kembali menggelar aksi yang rencananya akan dilaksanakan tanggam 28-29 November mendatang.
Dalam aksi pada 28-29 November 2013 ini, lanjut Bayu, adalah upaya nyata dari tenaga kerja untuk menutut upaya penegakan kebenaran dan transparansi data dalam proses penangguhan upah minimum.
"Ada settingan HRD club yang berpihak pada asing yang membuat penangguhan upah itu dibiarkan berjalan. Tanggal 28-29 tetap akan turun long march, kita juga akan mem-PTUN-kan SK pergub yang belum ditanda tangan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, menjelang penghujung November 2013, dunia ketenagakerjaan tanah air akan kembali diwarnai aksi demo besar-besaran untuk menuntut besaran upah minimum 2014.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi mengatakan, dalam aksi yang rencananya digelar pada 28-29 November 2013 ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah daftar tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi revisi nilai upah minimum provinsi (UMP), cabut inpres 9/2013 dan permenakertrans 7/2013, tangkap pelaku penganiyaan buruh, dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Jan 2014 tidak bertahap.
Sementara, terkait upah buruh yang telah ditetapkan sebelumnya, menurut Rusdi tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.
"Upah minimum 2014 hanya kisaran Rp1 juta sampai Rp2,4 juta. Upah Indonesia tertinggal dari upah Thailand pada 2013 saja mencapai Rp2,8 juta dan Filipina Rp3,2 juta," ujar Rusdi.
(gpr)