Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK

Selasa, 26 November 2013 - 12:49 WIB
Ini jenis pelanggaran...
Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa jenis pelanggaran yang dapat diadukan di dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) yang baru diluncurkan.

Dalam peluncuran SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/201), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto merinci beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada pihaknya.

"KKN, kecurangan (penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi), pencurian, pembiaran pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggar Undang-Undang dan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja," terangnya.

Rahmat juga menjamin semua kerahasiaan pelaporan masyarakat dan juga pegawai OJK yang melaporkan hal-hal berupa pelanggaran tersebut.

"Selain rahasia, mereka akan kami lindungi sebagai bentuk tanggung jawab kami, serta menindaklanjuti laporan mereka," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat dan pekerja OJK dapat melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut melalui telepon No 021-29600291, SMS ke No 082112291291, Formulir SPP-OJK dan dikirim melalui Email [email protected], di mana surat dialamatkan ke Ethics Office OJK Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350, PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000.

Bisa juga melalui Faksimili No 021-38901170 dan kotak pengaduan pelanggaran yang tersedia di lingkungan kantor OJK.

Selai nitu, laporan online pada website SPP-OJK, yaitu http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor Ethics Office OJK, Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2714 seconds (0.1#10.140)