Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK

Selasa, 26 November 2013 - 12:49 WIB
Ini jenis pelanggaran...
Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa jenis pelanggaran yang dapat diadukan di dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) yang baru diluncurkan.

Dalam peluncuran SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/201), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto merinci beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada pihaknya.

"KKN, kecurangan (penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi), pencurian, pembiaran pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggar Undang-Undang dan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja," terangnya.

Rahmat juga menjamin semua kerahasiaan pelaporan masyarakat dan juga pegawai OJK yang melaporkan hal-hal berupa pelanggaran tersebut.

"Selain rahasia, mereka akan kami lindungi sebagai bentuk tanggung jawab kami, serta menindaklanjuti laporan mereka," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat dan pekerja OJK dapat melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut melalui telepon No 021-29600291, SMS ke No 082112291291, Formulir SPP-OJK dan dikirim melalui Email [email protected], di mana surat dialamatkan ke Ethics Office OJK Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350, PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000.

Bisa juga melalui Faksimili No 021-38901170 dan kotak pengaduan pelanggaran yang tersedia di lingkungan kantor OJK.

Selai nitu, laporan online pada website SPP-OJK, yaitu http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor Ethics Office OJK, Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
44 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved