Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK

Selasa, 26 November 2013 - 12:49 WIB
Ini jenis pelanggaran...
Ini jenis pelanggaran dan alamat pengaduan SPP-OJK
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa jenis pelanggaran yang dapat diadukan di dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) yang baru diluncurkan.

Dalam peluncuran SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/201), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto merinci beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada pihaknya.

"KKN, kecurangan (penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi), pencurian, pembiaran pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggar Undang-Undang dan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja," terangnya.

Rahmat juga menjamin semua kerahasiaan pelaporan masyarakat dan juga pegawai OJK yang melaporkan hal-hal berupa pelanggaran tersebut.

"Selain rahasia, mereka akan kami lindungi sebagai bentuk tanggung jawab kami, serta menindaklanjuti laporan mereka," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat dan pekerja OJK dapat melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut melalui telepon No 021-29600291, SMS ke No 082112291291, Formulir SPP-OJK dan dikirim melalui Email [email protected], di mana surat dialamatkan ke Ethics Office OJK Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350, PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000.

Bisa juga melalui Faksimili No 021-38901170 dan kotak pengaduan pelanggaran yang tersedia di lingkungan kantor OJK.

Selai nitu, laporan online pada website SPP-OJK, yaitu http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor Ethics Office OJK, Gedung D Lantai 6, Komplek BI, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, 10350.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
5 menit yang lalu
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
31 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
1 jam yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
1 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved