Pelapor tak wajib menghadiri sidang etik OJK

Selasa, 26 November 2013 - 15:16 WIB
Pelapor tak wajib menghadiri...
Pelapor tak wajib menghadiri sidang etik OJK
A A A
Sindonews.com - Masyarakat yang sudah melapor pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai/pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak diwajibkan datang menghadiri sidang kode etik selama bukti-bukti yang diaudit Komisi Etik sudah cukup.

Anggota Komisi Etik OJK, Binhadi mengatakan, pelapor bisa tidak menghadiri sidang Kode Etik OJK selama auditor internal dapat mencari bukti-bukti dari dalam berdasarkan alat bukti.

"Sidang tanpa pelapor bisa dilakukan selama kita bisa mengurai sumber-sumber dari dalam OJK," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Selain itu, dewan komisioner yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tidak diperbolehkan ikut dalam pengambilan keputusan walaupun keputusan terakhir berada di dewan komisioner.

"Ini agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam masalah etik, apalagi apabila kekhawatiran prosesnya akan menjadi mandul dengan keterlibatan dewan komisioner," pungkasnya.

Seperti diketahui, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut dengan SPP-OJK atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).

Sistem ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau Tenaga Kerja Outsourcing.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
35 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved