Pelapor tak wajib menghadiri sidang etik OJK
Selasa, 26 November 2013 - 15:16 WIB
Pelapor tak wajib menghadiri sidang etik OJK
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat yang sudah melapor pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai/pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak diwajibkan datang menghadiri sidang kode etik selama bukti-bukti yang diaudit Komisi Etik sudah cukup.
Anggota Komisi Etik OJK, Binhadi mengatakan, pelapor bisa tidak menghadiri sidang Kode Etik OJK selama auditor internal dapat mencari bukti-bukti dari dalam berdasarkan alat bukti.
"Sidang tanpa pelapor bisa dilakukan selama kita bisa mengurai sumber-sumber dari dalam OJK," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Selain itu, dewan komisioner yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tidak diperbolehkan ikut dalam pengambilan keputusan walaupun keputusan terakhir berada di dewan komisioner.
"Ini agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam masalah etik, apalagi apabila kekhawatiran prosesnya akan menjadi mandul dengan keterlibatan dewan komisioner," pungkasnya.
Seperti diketahui, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut dengan SPP-OJK atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
Sistem ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau Tenaga Kerja Outsourcing.
Anggota Komisi Etik OJK, Binhadi mengatakan, pelapor bisa tidak menghadiri sidang Kode Etik OJK selama auditor internal dapat mencari bukti-bukti dari dalam berdasarkan alat bukti.
"Sidang tanpa pelapor bisa dilakukan selama kita bisa mengurai sumber-sumber dari dalam OJK," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Selain itu, dewan komisioner yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tidak diperbolehkan ikut dalam pengambilan keputusan walaupun keputusan terakhir berada di dewan komisioner.
"Ini agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam masalah etik, apalagi apabila kekhawatiran prosesnya akan menjadi mandul dengan keterlibatan dewan komisioner," pungkasnya.
Seperti diketahui, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut dengan SPP-OJK atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
Sistem ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau Tenaga Kerja Outsourcing.
(izz)