Kemenpera gelar lokakarya perumahan
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Biro Hukum dan Kepegawaian menggelar lokakarya dengan tema Percepatan Pemenuhan Rumah Bagi Keluarga Melalui Penataan Hukum dan Kelembagaan di Hotel Merlyn Park.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa kebutuhan akan papan atau perumahan merupakan hal yang harus diupayakan sendiri oleh pemerintah.
“Seperti yang diungkapkan oleh wakil presiden di dalam Munas REI bahwa kalau sandang dan pangan kita bisa mengimpor dari luar tetapi kalau rumah kita harus mengusahakannya sendiri,” kata Rildo dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia juga berharap bahwa lokakarya yang dimaksud dapat memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor I/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam lokakarya yang dimaksud diadakan diskusi panel dengan menghadirkan beberapa narasumber dari akademisi, ahli properti dan pelaku pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan beberapa materi yang menjadi perhatian Kemenpera dan terkait dengan substansi yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1/2011 dan Undang-undang Nomor 20/2011.
Rencana awal Kemenpera akan membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1/2011 dan UU Nomor 20 / 2011. Namun berdasarkan keterangan dari Sesmenpera, kelima RPP ini dapat dibuat menjadi tiga RPP.
“Setelah berdiskusi dengan Setneg dan terjadi harmonisasi dari kelima RPP ini ada yang bisa disatukan, kemungkinan nantinya bisa menjadi tiga RPP lokakarya ini akan membantu penyempurnaannya,” ujar dia.
Tiga RPP yang disebutkan di atas, menurut Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Maharani, antara lain menyangkut RPP Penyelengaraan untuk Rusun, Perumahan dan Kawasan Permukiman; RPP terkait Pembiayaan dan RPP mengenai pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rumah Susun yang merupakan amanat Undang-undang.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa kebutuhan akan papan atau perumahan merupakan hal yang harus diupayakan sendiri oleh pemerintah.
“Seperti yang diungkapkan oleh wakil presiden di dalam Munas REI bahwa kalau sandang dan pangan kita bisa mengimpor dari luar tetapi kalau rumah kita harus mengusahakannya sendiri,” kata Rildo dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia juga berharap bahwa lokakarya yang dimaksud dapat memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor I/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam lokakarya yang dimaksud diadakan diskusi panel dengan menghadirkan beberapa narasumber dari akademisi, ahli properti dan pelaku pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan beberapa materi yang menjadi perhatian Kemenpera dan terkait dengan substansi yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1/2011 dan Undang-undang Nomor 20/2011.
Rencana awal Kemenpera akan membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1/2011 dan UU Nomor 20 / 2011. Namun berdasarkan keterangan dari Sesmenpera, kelima RPP ini dapat dibuat menjadi tiga RPP.
“Setelah berdiskusi dengan Setneg dan terjadi harmonisasi dari kelima RPP ini ada yang bisa disatukan, kemungkinan nantinya bisa menjadi tiga RPP lokakarya ini akan membantu penyempurnaannya,” ujar dia.
Tiga RPP yang disebutkan di atas, menurut Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Maharani, antara lain menyangkut RPP Penyelengaraan untuk Rusun, Perumahan dan Kawasan Permukiman; RPP terkait Pembiayaan dan RPP mengenai pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rumah Susun yang merupakan amanat Undang-undang.
(rna)