KSP diharapkan minimalisir praktik rentenir

Selasa, 26 November 2013 - 18:32 WIB
KSP diharapkan minimalisir...
KSP diharapkan minimalisir praktik rentenir
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Anton Gustoni mengatakan, lahirnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diharapkan meminimalisir praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi.

“Lahirnya koperasi yang fokus menggarap simpan pinjam, diharapkan meminimalisir praktik rentenir yang saat ini berkembang luas di tengah masyarakat,” ujar Anton, Selasa (26/11/2013).

Untuk meningkatkan flafon kredit anggotanya, KSP bisa melakukan kerja sama dengan perbankan atau lembaga pembiayaan seperti Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Namun, pinjaman dana harus berbunga ringan. Seperti suku bunga LPDB sekitar 3 persen. Sehingga, apabila uang tersebut digulirkan kembali, anggota KSP tidak terbebani tingginya bunga kredit.

Kendati demikian, sebagian koperasi di Jabar masih resah atas rencana realisasi UU No 17/2012. Aturan yang harus memisahkan empat jenis bisnis, dikhawatirkan menyulitkan pengurus koperasi. Koperasi harus membuat AD/ART baru, merubah susunan pengurus, serta membuat badan hukum untuk core business lainnya.

“Koperasi di Jawa Timur sedang menggugar 19 pasal pada UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang menjadi inti gugatan mereka yaitu soal pemisahan empat jenis koperasi,” imbuh Anton.

Walaupun demikian, sembari menunggu PP atas UU tersebut, pihaknya tetap mensosialisasikan UU tersebut. Targetnya, pada 2015 bisa terealisasi.

Menurut Staf Ahli Deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi Usaha Mikro dan Kecil RI Yusuf Sofyan, pemerintah sedang menyiapkan lima peraturan pemerintah, sebagai kelanjutan dari UU No 17/2012. Peraturan tersebut diharapkan bisa menjadi acuan koperasi di Indonesia.

“Tiga tahun setelah UU No 17 disahkan, aturan tersebut mulai berlaku. Koperasi harus berdasarkan empat jenis usaha,” pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)