SBY cabut PP perubahan Perum Pengerukan setelah jadi PT

Rabu, 27 November 2013 - 11:06 WIB
SBY cabut PP perubahan...
SBY cabut PP perubahan Perum Pengerukan setelah jadi PT
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perum Pengerukan menjadi Persero.

Hal ini berkaitan dengan pengalihan seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia untuk menjadi penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013.

Dalam PP yang ditandatangani pada 8 November 2013 lalu itu disebutkan, bahwa dengan pengalihan seluruh saham ke Persero PT Pelabuhan Indonesia II, maka status Persero PT Pengerukan Indonesia menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tantang Pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perum Pengerukan Menjadi Persero,” bunyi diktum c pada Menimbang PP tersebut dikutip dari situs Setkab, Rabu (27/11/2013).

Pasal 1 PP ini menegaskan, bahwa PP No. 9 Tahun 1991 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik negara pada Persero PT Pengerukan Indonesia kepada Persero PT Pelabuhan Indonesia,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 disebutkan, penambahan penyertaan modal negara pada Persero PT Pelabuhan Indonesia II yang bersumber dari pengalihan seluruh saham Persero PT Pengerukan Indonesia mencapai 541.662 saham senilai Rp 426,418 miliar.

Pasal 3 PP No. 44/2013 juga menyebutkan, bahwa dengan pengalihan saham oleh PT Pelabuhan Indonesia II itu maka status Persero PT Pengerukan Indonesia berubah menjadi PT, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun modal PT Pengerukan Indonesia seluruhnya dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelindo Regional 2 Sukses...
Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di H-2 Lebaran
Operasional Tanjung...
Operasional Tanjung Priok Tetap Aman Terkendali, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal
Pelindo II Tunda IPO...
Pelindo II Tunda IPO dan Akuisisi Pelabuhan Asing
Erick Thohir Rombak...
Erick Thohir Rombak Direksi Pelindo I hingga IV, Ada Apa?
Banyak SDM Kurang Tahan...
Banyak SDM Kurang Tahan Tekanan di Dunia Kerja, Ini Penyebabnya
Bos Pelindo II Blak-blakan...
Bos Pelindo II Blak-blakan Soal Merger, Bakal Banyak PHK?
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved