SBY cabut PP perubahan Perum Pengerukan setelah jadi PT
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perum Pengerukan menjadi Persero.
Hal ini berkaitan dengan pengalihan seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia untuk menjadi penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013.
Dalam PP yang ditandatangani pada 8 November 2013 lalu itu disebutkan, bahwa dengan pengalihan seluruh saham ke Persero PT Pelabuhan Indonesia II, maka status Persero PT Pengerukan Indonesia menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tantang Pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perum Pengerukan Menjadi Persero,” bunyi diktum c pada Menimbang PP tersebut dikutip dari situs Setkab, Rabu (27/11/2013).
Pasal 1 PP ini menegaskan, bahwa PP No. 9 Tahun 1991 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik negara pada Persero PT Pengerukan Indonesia kepada Persero PT Pelabuhan Indonesia,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 disebutkan, penambahan penyertaan modal negara pada Persero PT Pelabuhan Indonesia II yang bersumber dari pengalihan seluruh saham Persero PT Pengerukan Indonesia mencapai 541.662 saham senilai Rp 426,418 miliar.
Pasal 3 PP No. 44/2013 juga menyebutkan, bahwa dengan pengalihan saham oleh PT Pelabuhan Indonesia II itu maka status Persero PT Pengerukan Indonesia berubah menjadi PT, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun modal PT Pengerukan Indonesia seluruhnya dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II.
Hal ini berkaitan dengan pengalihan seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia untuk menjadi penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013.
Dalam PP yang ditandatangani pada 8 November 2013 lalu itu disebutkan, bahwa dengan pengalihan seluruh saham ke Persero PT Pelabuhan Indonesia II, maka status Persero PT Pengerukan Indonesia menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tantang Pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perum Pengerukan Menjadi Persero,” bunyi diktum c pada Menimbang PP tersebut dikutip dari situs Setkab, Rabu (27/11/2013).
Pasal 1 PP ini menegaskan, bahwa PP No. 9 Tahun 1991 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik negara pada Persero PT Pengerukan Indonesia kepada Persero PT Pelabuhan Indonesia,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 disebutkan, penambahan penyertaan modal negara pada Persero PT Pelabuhan Indonesia II yang bersumber dari pengalihan seluruh saham Persero PT Pengerukan Indonesia mencapai 541.662 saham senilai Rp 426,418 miliar.
Pasal 3 PP No. 44/2013 juga menyebutkan, bahwa dengan pengalihan saham oleh PT Pelabuhan Indonesia II itu maka status Persero PT Pengerukan Indonesia berubah menjadi PT, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun modal PT Pengerukan Indonesia seluruhnya dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II.
(gpr)