Pemerintah bertanggung jawab jika BPJS kurang dana

Kamis, 28 November 2013 - 14:54 WIB
Pemerintah bertanggung jawab jika BPJS kurang dana
Pemerintah bertanggung jawab jika BPJS kurang dana
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengarah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk Penyusunan Pedoman BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Irsam Gunawan mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukanlah risk taker.

Menurutnya, justru pemerintah yang menjadi risk taker untuk program BPJS. Artinya pemerintah bertanggung jawab atas kecukupan dana.

"Jika terjadi lonjakan klaim dan dana BPJS tidak mencukupi, maka pemerintah harus menambal kekurangan dananya," kata dia di Demang Lounge Cafe, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Lonjakan klaim ini juga berpotensi menyebabkan mismatch pendanaan BPJS. Ketika dana dari pengumpulan premi belum optimal, dana yang harus dikeluarkan untuk pembayaran klaim justru sudah terlanjur besar.

Seperti diketahui, dalam UU No 40/2004 tentang SJSN pasal 48 disebutkan pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS.

Sementara, dalam UU BPJS Pasal 56 ayat 2 disebutkan dalam kebijakan fiskal dan moneter yang memengaruhi tingkat solvabilitas BPJS, pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan jaminan sosial.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8904 seconds (0.1#10.140)