SKK Migas segera lakukan koordinasi

Kamis, 28 November 2013 - 15:06 WIB
SKK Migas segera lakukan...
SKK Migas segera lakukan koordinasi
A A A
Sindonews.com - Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan, siap menjalankan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar.

“SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut. Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu,” kata dia, Kamis (28/11/2013).

Dalam Surat Resmi Menteri ESDM Jero Wacik pada Rabu (2711/2013) menyebutkan, kontrak kerja sama Blok Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola Blok Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.

Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola Blok Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu.

Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, blok tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.

Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di blok tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan negara.

Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)