Askes siapkan transformasi menuju BPJS Kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Askes (Persero), Fahmi Idris mengemukakan, saat ini lembaganya sedang menyiapkan semua aspek jelang transformasi menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sesuai amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes akan berubah menjadi BPJS yang memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh masyarakat sebagai wujud implementasi universal healthcare di Indonesia," ujarnya, Kamis (28/11/2013).
Fahmi mengungkapkan, sejumlah penugasan diberikan pemerintah terhadap PT Askes terkait persiapan BPJS Kesehatan dengan penyiapkan operasional yang mencakup penyusunan sistem dan prosedur operasional.
“Selain itu, kita juga menyiapkan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan dan penyesuaian program jaminan kesehatan untuk peserta Askes,” imbuhnya,
Fahmi menambahkan, Askes juga ditugaskan dalam pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak dan kewajiban Askes ke BPJS Kesehatan. Untuk itu, Askes akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan menyusun laporan keuangan penutup.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang mengatakan, seluruh kesiapan telah dirampungkan. Namun, ada beberapa yang masih menjadi bahan perdebatan. Salah satunya adalah masih belum dapat dipastikan mengenai ketentuan keikutsertaan bagi para pensiunan.
Menurutnya, dibutuhkan waktu yang agak lama untuk proses harmonisasi. Hal ini dikarenakan memasuki proses akhir maka harus diteliti kembali redaksional pasal-pasal serta badan hukum yang ada.
“Kita harus teliti terlebih RPP antar Lembaga, RPP Sanksi Administrasi, RPP Dewan Pengawas, RPP Dewan Redaksi dan RPP JKN,” jelasnya.
"Sesuai amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes akan berubah menjadi BPJS yang memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh masyarakat sebagai wujud implementasi universal healthcare di Indonesia," ujarnya, Kamis (28/11/2013).
Fahmi mengungkapkan, sejumlah penugasan diberikan pemerintah terhadap PT Askes terkait persiapan BPJS Kesehatan dengan penyiapkan operasional yang mencakup penyusunan sistem dan prosedur operasional.
“Selain itu, kita juga menyiapkan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan dan penyesuaian program jaminan kesehatan untuk peserta Askes,” imbuhnya,
Fahmi menambahkan, Askes juga ditugaskan dalam pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak dan kewajiban Askes ke BPJS Kesehatan. Untuk itu, Askes akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan menyusun laporan keuangan penutup.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang mengatakan, seluruh kesiapan telah dirampungkan. Namun, ada beberapa yang masih menjadi bahan perdebatan. Salah satunya adalah masih belum dapat dipastikan mengenai ketentuan keikutsertaan bagi para pensiunan.
Menurutnya, dibutuhkan waktu yang agak lama untuk proses harmonisasi. Hal ini dikarenakan memasuki proses akhir maka harus diteliti kembali redaksional pasal-pasal serta badan hukum yang ada.
“Kita harus teliti terlebih RPP antar Lembaga, RPP Sanksi Administrasi, RPP Dewan Pengawas, RPP Dewan Redaksi dan RPP JKN,” jelasnya.
(dmd)