Pemerintah segera terbitkan payung hukum soal smelter
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan hukum bagi perusahaan yang sudah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).
"Insya Allah akan ada terobosan hukum yang sudah direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung. Mereka memberikan keterangan, kita kemarin baru rapat. Intinya akan ada terobosan yang baru," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi di kantor Kemendag, Jumat (29/11/2013).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah jitu, karena dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah melakukan ekspor. "Jadi, pembangkit smelter itu ada jalan keluarnya," ujar dia.
Saat ini, kata Bachrul, sudah ada 28 perusahaan smelter yang pertumbuhannya antara rata-rata 30 persen dan pembangunannya sudah dilaksanakan. Nantinya akan diusahakan untuk mendapat prioritas, dibandingkan perusahaan lain di luar dari itu.
"Tentu beda. Persyaratan mereka akan lebih berat lagi dibanding yang 28. Intinya apa yang mereka ekspor itu menjadi insentif mereka untuk melanjutkan pembangunan smelternya," jelasnya.
Pihaknya mengaku siap mengeluarkan aturan pendukung untuk ikut memantapkan kebijakan ini. "Kita tinggal tunggu, ini sudah dibahas beberapa bulan terakhir. Payung hukum di atasnya selesai, Kemendag pun siap mengeluarkan aturan pendukung," pungkas Bachrul.
"Insya Allah akan ada terobosan hukum yang sudah direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung. Mereka memberikan keterangan, kita kemarin baru rapat. Intinya akan ada terobosan yang baru," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi di kantor Kemendag, Jumat (29/11/2013).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah jitu, karena dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah melakukan ekspor. "Jadi, pembangkit smelter itu ada jalan keluarnya," ujar dia.
Saat ini, kata Bachrul, sudah ada 28 perusahaan smelter yang pertumbuhannya antara rata-rata 30 persen dan pembangunannya sudah dilaksanakan. Nantinya akan diusahakan untuk mendapat prioritas, dibandingkan perusahaan lain di luar dari itu.
"Tentu beda. Persyaratan mereka akan lebih berat lagi dibanding yang 28. Intinya apa yang mereka ekspor itu menjadi insentif mereka untuk melanjutkan pembangunan smelternya," jelasnya.
Pihaknya mengaku siap mengeluarkan aturan pendukung untuk ikut memantapkan kebijakan ini. "Kita tinggal tunggu, ini sudah dibahas beberapa bulan terakhir. Payung hukum di atasnya selesai, Kemendag pun siap mengeluarkan aturan pendukung," pungkas Bachrul.
(izz)