Menkeu: 69 perusahaan janji tak akan PHK karyawan

Jum'at, 29 November 2013 - 18:32 WIB
Menkeu: 69 perusahaan...
Menkeu: 69 perusahaan janji tak akan PHK karyawan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengungkapkan beberapa kemajuan dari hasil Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan pada Agustus 2013 dalam mencegah meningkatnya angka pengangguran.

Dia memaparkan, untuk fasilitas insentif PPh Pasal 25 telah dipergunakan oleh 69 perusahaan, terdiri dari industri tekstil, alas kaki, dan furnitur.

"Ini cukup efektif, karena 69 perusahaan yang mengambil insentif tersebut harus menandatangani perjanjian bahwa dia enggak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Chatib di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Selain itu, fasilitas relaksasi kuota ekspor untuk Kawasan Berikat dirasakan Chatib sudah banyak digunakan perusahaan. Terutama yang berasal dari wilayah Asia Timur.

"Kami dan Kementerian Perindustrian juga belum melihat perusahaan yang masih ingin melakukan relokasi dari Kawasan Berikat tersebut," imbuh Chatib.

Terakhir, lanjut Menkeu, pembebasan pajak bagi buku-buku impor yang juga telah dilaksanakan oleh kementerian sejak Agustus lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)