Pemerintah siap lakukan pengetatan fiskal dan moneter
A
A
A
Sindonews.com - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengatakan, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menekan permintaan dan menyeimbangkan posisi supply dan demand agar tidak menggerus fundamental ekonomi nasional.
"Pemerintah untuk sementara waktu akan melakukan pengetatan fiskal dan moneter sebagai upaya untuk memberikan ruang gerak yang cukup, dalam mempertahankan stabilitas dan fundamental perekonomian nasional," ungkap Firmanzah seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (2/12/2013).
Pengetatan fiskal, kata dia, ditempuh melalui paket kebijakan ekonomi jilid 2, di antaranya menaikkan pajak atas barang konsumsi impor. Selain itu, pengetatan defisit juga tercermin dari desain defisit fiskal APBN dari 2,4 persen menjadi 1,69 persen pada 2014.
Adapun pengetatan moneter dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan suku bunga acuan menjadi 7,5 persen. Menurutnya, pemerintah mengedepankan stabilitas ekonomi dengan menahan laju pertumbuhan yang terlalu tinggi.
Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemanasan ekonomi (overheating) seperti yang terjadi di beberapa negara lainnya.
"Kebijakan ini juga ditempuh oleh Tiongkok beberapa waktu terakhir, ketika Pemerintah Tiongkok menempuh kebijakan memperlambat pertumbuhan ekonominya untuk menghindari overheating," jelas Firmanzah.
Tiongkok, Lanjut dia, juga melakukan perubahan strategi pembangunan dari ekonomi yang mengandalkan ekspor dan infrastruktur menjadi ekonomi berbasis konsumsi dan inovasi dengan pertimbangan menurunnya permintaan global.
Menurutnya, kebijakan menahan laju pertumbuhan, diharapkan dapat mengatasi defisit transaski berjalan, dan secara berkesinambungan dapat memperbaiki struktur ekonomi nasional.
"Pemerintah untuk sementara waktu akan melakukan pengetatan fiskal dan moneter sebagai upaya untuk memberikan ruang gerak yang cukup, dalam mempertahankan stabilitas dan fundamental perekonomian nasional," ungkap Firmanzah seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (2/12/2013).
Pengetatan fiskal, kata dia, ditempuh melalui paket kebijakan ekonomi jilid 2, di antaranya menaikkan pajak atas barang konsumsi impor. Selain itu, pengetatan defisit juga tercermin dari desain defisit fiskal APBN dari 2,4 persen menjadi 1,69 persen pada 2014.
Adapun pengetatan moneter dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan suku bunga acuan menjadi 7,5 persen. Menurutnya, pemerintah mengedepankan stabilitas ekonomi dengan menahan laju pertumbuhan yang terlalu tinggi.
Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemanasan ekonomi (overheating) seperti yang terjadi di beberapa negara lainnya.
"Kebijakan ini juga ditempuh oleh Tiongkok beberapa waktu terakhir, ketika Pemerintah Tiongkok menempuh kebijakan memperlambat pertumbuhan ekonominya untuk menghindari overheating," jelas Firmanzah.
Tiongkok, Lanjut dia, juga melakukan perubahan strategi pembangunan dari ekonomi yang mengandalkan ekspor dan infrastruktur menjadi ekonomi berbasis konsumsi dan inovasi dengan pertimbangan menurunnya permintaan global.
Menurutnya, kebijakan menahan laju pertumbuhan, diharapkan dapat mengatasi defisit transaski berjalan, dan secara berkesinambungan dapat memperbaiki struktur ekonomi nasional.
(izz)