Kredit properti di Sulsel melambat
A
A
A
Sindonews.com - Sejak kebijakan Loan To Value (LTV) atau Financing To Value (FTV) diterbitkan, kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti, pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami perlambatan.
Skretaris DPD REI Sulsel, Arif Mone mengatakan, sejak pengetatan, akumulasi jumlah penundaan penjualan properti mencapai 30 persen. "Nilainya blum bisa diprediksi tetapi tertunda 30 persen dari seluruh properti, di mana telah terasa sejak Oktober hingga November ini," ujarnya, Selasa (3/12/2013).
Bank sentral telah memperketat aturan LTV per 30 September. Ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran KPR sekaligus untuk menjangkar kenaikan harga properti yang sangat cepat.
BI memperketat aturan LTV dengan menerapkan rasio LTV berbeda bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) kedua, serta seterusnya.
Sementara, Kepala Cabang Sentra Kredit Konsumer (SKK) BRI Makassar, Agus Jaya mengatakan, pemberlakuan kebijakan LTV per 30 September berdampak pada anjloknya omzet. Meski tak mau enyebut angka detail, namun diklaim hingga 50 persen.
Imbas dari pemberlakuan kebijakan tersebut, terjadi hampir di semua tipe rumah. Namun, sebulan pasca-pemberlakuan kebijakan, kucuran kredit properti mulai menunjukkan kenaikan.
KPR Mandiri juga mengalami perlambatan pertumbuhan. Kepala Kantor Bank Mandiri Wilayah X Makassar, Purnomo C Akoso menjelaskan, kebijakan LTV yang dikeluarkan BI membuat pasar berkurang berkaitan dengan down payment (DP) atau uang muka yang tinggi yang harus dibayarkan user, sehingga berdampak pada kucuran kredit.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi dan patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan BI dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen.
Menuurt Purnomo, untuk kucuran KPR Mandiri di Sulsel, per September 2013 tren pertumbuhannya memang terlihat menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di mana tahun lalu tumbuh sampai 27 persen (yoy), sedangkan tahun ini 20 persen (yoy).
"Kalau kucuran Oktober atau pasca pemberlakuan aturan, yang jelas pengaruhnya pasti ada," ujarnya tanpa merinci persentase penurunan KPR Mandiri di Sulsel.
Skretaris DPD REI Sulsel, Arif Mone mengatakan, sejak pengetatan, akumulasi jumlah penundaan penjualan properti mencapai 30 persen. "Nilainya blum bisa diprediksi tetapi tertunda 30 persen dari seluruh properti, di mana telah terasa sejak Oktober hingga November ini," ujarnya, Selasa (3/12/2013).
Bank sentral telah memperketat aturan LTV per 30 September. Ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran KPR sekaligus untuk menjangkar kenaikan harga properti yang sangat cepat.
BI memperketat aturan LTV dengan menerapkan rasio LTV berbeda bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) kedua, serta seterusnya.
Sementara, Kepala Cabang Sentra Kredit Konsumer (SKK) BRI Makassar, Agus Jaya mengatakan, pemberlakuan kebijakan LTV per 30 September berdampak pada anjloknya omzet. Meski tak mau enyebut angka detail, namun diklaim hingga 50 persen.
Imbas dari pemberlakuan kebijakan tersebut, terjadi hampir di semua tipe rumah. Namun, sebulan pasca-pemberlakuan kebijakan, kucuran kredit properti mulai menunjukkan kenaikan.
KPR Mandiri juga mengalami perlambatan pertumbuhan. Kepala Kantor Bank Mandiri Wilayah X Makassar, Purnomo C Akoso menjelaskan, kebijakan LTV yang dikeluarkan BI membuat pasar berkurang berkaitan dengan down payment (DP) atau uang muka yang tinggi yang harus dibayarkan user, sehingga berdampak pada kucuran kredit.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi dan patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan BI dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen.
Menuurt Purnomo, untuk kucuran KPR Mandiri di Sulsel, per September 2013 tren pertumbuhannya memang terlihat menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di mana tahun lalu tumbuh sampai 27 persen (yoy), sedangkan tahun ini 20 persen (yoy).
"Kalau kucuran Oktober atau pasca pemberlakuan aturan, yang jelas pengaruhnya pasti ada," ujarnya tanpa merinci persentase penurunan KPR Mandiri di Sulsel.
(izz)