DPR minta kenaikan tarif tol dalam kota ditunda

Rabu, 04 Desember 2013 - 12:30 WIB
DPR minta kenaikan tarif tol dalam kota ditunda
DPR minta kenaikan tarif tol dalam kota ditunda
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Komisi V meminta pemerintah menunda menaikkan tarif tol dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta yang mulai berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00.

Ketua Kelompok Komisi V Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta, pemerintah untuk menunda Surat Keputusan kenaikan tarif tol tersebut. Selain itu peraturan yang ada terkait kenaikan tarif tol diminta untuk direvisi lebih dahulu karena ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait aturan tersebut.

"Rasanya tidak elok operator jalan tol menaikkan tarif, tapi kenyataannya pengguna jalan sering mengalami kemacetan," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto telah menandatangani SK tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota.

Dalam polemik kenaikan tarif tol, operator jalan tol berkilah bahwa penyesuaian tarif tol ini merujuk pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

Konon SK kenaikan tarif terbit karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol sudah dipenuhi. SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 dinyatakan, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Untuk jalan dalam kota sebaiknya bukan ini ukurannya, tetapi dipatok saja angka minimal kecepatan yang masih ditoleransi dalam tingkat pelayanan C karena jalan tol harus mempunyai tingkat pelayanan yang lebih tinggi dari jalan umum. Karakteristik tingkat pelayanan C adalah arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan, pengemudi dibatasi dalam memilih kecepatan dengan V/C Ratio maksimal 0,74," tutur dia.

Peraturan Pemerintah juga menyebutkan bahwa jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. Selain itu, jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer (km) per jam.

Sigit mempertanyakan kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol. Pertanyaan yang wajar mengingat sistem transaksi pada gerbang tol ruas jalan tol ini lebih banyak yang konvensional, sejalan dengan pengguna jalan tol yang mayoritas masih melakukan transaksi konvensional.

Informasi hasil survei konsultan independen juga menunjukkan lama transaksi pada gerbang konvensional sekitar 9 detik. Jika merujuk pada persyaratan SPM, untuk parameter kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol sistem terbuka adalah maksimal 8 detik per kendaraan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)