Kemendagri klaim hapus 1.800 perda penghambat investasi
Rabu, 04 Desember 2013 - 13:57 WIB
Kemendagri klaim hapus 1.800 perda penghambat investasi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menghapus/membatalkan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini dirasakan dapat menghambat investasi di daerah.
Stah Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, hingga 2009 sudah ada 1.800 Perda yang telah dibatalkan dari total sebanyak 12 ribu Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Sedangkan pada 2010 sampai dengan 2013, pihaknya telah menemukan sekitar 886 perda yang tidak sejalan dengan investasi sehingga dikhawatirkan akan menghambat investasi.
"Pada 2010 kami telah menemukan 407 Perda, 2011 ada 239, 2012 ada 173, dan 2013 ada 67 perda yang tidak sejalan dengan perizinan investasi," ujar Reydonnyzar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dia mengatakan, hal yang telah dilakukan Kemendagri ini sejalan dengan semangat penyederhanaan investasi yang telah didengungkan sebelumnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, hal ini telah ditekankan oleh World Trade Organization (WTO) yang telah berpesan agar lalu lintas barang dan jasa jangan sampai terhambat.
"Memang terkadang ada aturan-aturan pemda yang terlihat tidak pro-investasi sehingga dapat menghambat katakanlah lalu lintas barang nantinya," tandas Reydonnyzar.
Stah Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, hingga 2009 sudah ada 1.800 Perda yang telah dibatalkan dari total sebanyak 12 ribu Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Sedangkan pada 2010 sampai dengan 2013, pihaknya telah menemukan sekitar 886 perda yang tidak sejalan dengan investasi sehingga dikhawatirkan akan menghambat investasi.
"Pada 2010 kami telah menemukan 407 Perda, 2011 ada 239, 2012 ada 173, dan 2013 ada 67 perda yang tidak sejalan dengan perizinan investasi," ujar Reydonnyzar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dia mengatakan, hal yang telah dilakukan Kemendagri ini sejalan dengan semangat penyederhanaan investasi yang telah didengungkan sebelumnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, hal ini telah ditekankan oleh World Trade Organization (WTO) yang telah berpesan agar lalu lintas barang dan jasa jangan sampai terhambat.
"Memang terkadang ada aturan-aturan pemda yang terlihat tidak pro-investasi sehingga dapat menghambat katakanlah lalu lintas barang nantinya," tandas Reydonnyzar.
(gpr)
Lihat Juga :