Penukaran uang lama di bank umum berakhir tahun ini

Senin, 09 Desember 2013 - 19:24 WIB
Penukaran uang lama di bank umum berakhir tahun ini
Penukaran uang lama di bank umum berakhir tahun ini
A A A

Sindonews.com - Segera tukarkan uang lama Anda, karena per 30 Desember 2013, penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 di bank umum berakhir. Uang-uang tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai alat pembayaran.

Deputy Direktur Kantor Bank Indonesia Wilayah I Sulampapua, Derry Rosianto mengatakan, ada empat jenis uang kertas yang sudah tidak diberlakukan lagi. Masing-masing uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien tahun 1998 dan uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara.

Sementara, dua jenis pecahan uang lainnya yakni uang tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Moh Hatta dan Soekarno.

Dia memaparkan, uang pecahan yang dicabut tersebut dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan sama atau pecahan lainnya dengan nilai sama yang masih berlaku pada Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

"Penukaran ini telah dimulai sejak 31 Desember 2008. Khusus untuk bank umum, penukaran dapat dilakukan hanya sampai 30 Desember 2013," katanya saat sharing informasi perkembangan perbankan Sulsel terkini di Kantor BI, Senin (9/12/2013).

Menurutnya, penggunaan bank umum selama jangka lima tahun dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan mengakses BI, utamanya bagi mereka yang tinggal jauh pedesaan.

Meski demikian, bagi yang tidak sempat melakukan penukaran hingga akhir tahun, masyarakat tetap diberi kesempatan melakukan penukaran yang terpusat di BI. Hak penukaran itu diberikan sampai batas waktu 30 Desember 2018.

"Hak penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun dihitung sejak tanggal pencabutan atau 31 Desember 2018," ujarnya.

Berdasarkan data BI, sejak 1964, sudah ada 37 jenis baik uang kertas maupun logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran.

Sebanyak 23 jenis diantaranya uang kertas dengan pecahan terkecil Rp0,05 tahun 1964 dengan masa penukaran sampai 2029. Sementara untuk pecahan logam terdiri atas 14 jenis dengan nilai terkecil Rp2 tahun 1970 dengan masa penukaran sampai 2029.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BI Sulampapua Suhaedi mengatakan, sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat memanfaatkan waktu tersisa dalam menukarkan uang-uang lama tersebut.

"Tidak hanya sosialisasi dengan bekerja sama dengan perbankan tapi kita langsung ke masyarakat dengan melakukan penyebaran poster dan spanduk," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)