Kesiapan BPJS masih dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2013 - 12:31 WIB
Kesiapan BPJS masih...
Kesiapan BPJS masih dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman mengatakan, kesiapan swasta, pemerintah, dan para pekerja dalam menghadapi pemberlakuan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Januari 2014 mulai dipertanyakan.

Pasalnya, menjelang implementasi UU tersebut banyak hal yang dinilai belum jelas. Berdasarkan UU itu, akan ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Untuk bidang tenaga kerja, PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan menangani program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program pensiun, dan program kematian.

Sementara untuk bidang kesehatan, PT Askes akan ditingkatkan fungsinya menjadi BPJS Kesehatan yang menangani program jaminan kesehatan.

"BPJS Kesehatan (akan dikelola PT Askes) mulai efektif 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (akan dikelola PT Jamsostek) programnya akan dimulai pada 1 Juli 2015. Implementasi kedua BPJS ini sangat berkaitan dengan dunia usaha," kata dia dalam rilisnya, Selasa (10/12/2013).

Dia menuturkan, Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha akan menjadi obyek dari program ini. Karena adanya tambahan beban keuangan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, pengusaha akan menjadi obyek dan sekaligus subyek, khususnya untuk rumah sakit swasta.

"Untuk mendukung keberhasilan implementasi BPJS, dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari kedua BPJS tersebut. Terutama terkait peran, hak dan kewajiban dunia usaha," jelasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6418 seconds (0.1#10.140)