Ini pokok pengaturan dalam Sertifikasi Mandiri

Selasa, 10 Desember 2013 - 13:24 WIB
Ini pokok pengaturan...
Ini pokok pengaturan dalam Sertifikasi Mandiri
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, ada beberapa pokok pengaturan dalam ketentuan Sertifikasi Mandiri dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Pertama, kata dia, Sertifikasi Mandiri untuk barang ekspor Indonesia dalam bentuk pernyataan invoice hanya dapat diterbitkan oleh eksportir produsen yang mendapat penetapan sebagai eksportir bersertifikat (EB). Kedua, pernyataan invoice hanya dapat digunakan untuk mengekspor barang ekspor Indonesia ke negara Laos dan Filipina.

Ketiga, pernyataan invoice tidak dapat digunakana bersamaan dengan surat keterangan asal (SKA) utuk transaksi ekspor barang yang sama. Keempat, persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai EB, antara lain eksportir produsen pengguna SKA form D, memahami ATIGO ROO, memiliki sistem teknologi informal dan telah dilakukan Verifikasi Asal Barang (VAB) oleh surveyor.

Kelima, VAB oleh surveyor meliputi nama perusahaan, alat perusahaan, TDP, uraian barang nomor HS, satuan jenis barang dan kriteria asal barang. Laporan VAB berlaku selama dua tahun.

Keenam, lanjut dia, dalam pelaksanaan Sertifikasi Mandiri sistem yang dipakai adalah sistem e-SM yang telah terintegrasi dengan sistem e-SKA.

"Skema sertifikasi mandiri ini bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan meningkatjan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem Sertifikasi Mandiri antara Indonesia, Laos, dan Filipina," ucap Gita di Kemendag, Selasa (10/12/2013).

Sebagai informasi, Ketentuan Sertifikasi Mandiri diterbitkan melalui Permendag No 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri yang ditandatangani pada 13 Agustus 2013

Permendag ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden No 29/2013 dan tindak lanjut dari MOU among the Governments pf the Participacing Member States of the Association of Southest Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System pada 29 Agustus 2013 di Siem Reap Kamboja antara negara Indonesia, Laos, dan Filipina.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
54 menit yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
1 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
1 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
1 jam yang lalu
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
1 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved