Ini pokok pengaturan dalam Sertifikasi Mandiri

Selasa, 10 Desember 2013 - 13:24 WIB
Ini pokok pengaturan dalam Sertifikasi Mandiri
Ini pokok pengaturan dalam Sertifikasi Mandiri
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, ada beberapa pokok pengaturan dalam ketentuan Sertifikasi Mandiri dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Pertama, kata dia, Sertifikasi Mandiri untuk barang ekspor Indonesia dalam bentuk pernyataan invoice hanya dapat diterbitkan oleh eksportir produsen yang mendapat penetapan sebagai eksportir bersertifikat (EB). Kedua, pernyataan invoice hanya dapat digunakan untuk mengekspor barang ekspor Indonesia ke negara Laos dan Filipina.

Ketiga, pernyataan invoice tidak dapat digunakana bersamaan dengan surat keterangan asal (SKA) utuk transaksi ekspor barang yang sama. Keempat, persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai EB, antara lain eksportir produsen pengguna SKA form D, memahami ATIGO ROO, memiliki sistem teknologi informal dan telah dilakukan Verifikasi Asal Barang (VAB) oleh surveyor.

Kelima, VAB oleh surveyor meliputi nama perusahaan, alat perusahaan, TDP, uraian barang nomor HS, satuan jenis barang dan kriteria asal barang. Laporan VAB berlaku selama dua tahun.

Keenam, lanjut dia, dalam pelaksanaan Sertifikasi Mandiri sistem yang dipakai adalah sistem e-SM yang telah terintegrasi dengan sistem e-SKA.

"Skema sertifikasi mandiri ini bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan meningkatjan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem Sertifikasi Mandiri antara Indonesia, Laos, dan Filipina," ucap Gita di Kemendag, Selasa (10/12/2013).

Sebagai informasi, Ketentuan Sertifikasi Mandiri diterbitkan melalui Permendag No 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri yang ditandatangani pada 13 Agustus 2013

Permendag ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden No 29/2013 dan tindak lanjut dari MOU among the Governments pf the Participacing Member States of the Association of Southest Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System pada 29 Agustus 2013 di Siem Reap Kamboja antara negara Indonesia, Laos, dan Filipina.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)