Serapan pajak UKM di Jabar Rp18 M

Selasa, 10 Desember 2013 - 14:40 WIB
Serapan pajak UKM di Jabar Rp18 M
Serapan pajak UKM di Jabar Rp18 M
A A A
Sindonews.com - Serapan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jawa Barat (Jabar) hingga November mencapai Rp18 miliar. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibandingkan jumlah UKM di kawasan ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bandung I Adjat Djatnika mengatakan, sejak UU No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan untuk UKM berlaku pada Juli 2013, serapan pajak UKM di Jabar mencapai Rp18 miliar.

"Sementara ini, UKM yang sudah di data dan di tarik pajaknya baru di daerah tertentu seperti Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, dan Garut," jelas Adjat di sela-sela sosialisasi UU No 46/2013 di Hotel Haris, Jalan BKR, Kota Bandung, Selas (10/12/2013).

Dia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Ditjen Pajak menjadi minimnya serapan pajak bagi UKM. Karena, untuk melakukan penarikan pajak, harus didasarkan pada data UKM di masing-masing wilayah. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil sensus pajak untuk memaksimalkan serapan pajak UKM.

UKM yang telah tersentuh pajak sebagian besar berasal dari sektor perdagangan. Misalnya di pedagang di Pasar Baru, Pasar Caringin, Bandung Elektronik Club (BEC), mal, serta sentra perdagangan lainnya. Selain perdagangan, ada sektor kerajinan yang juga membayar pajak UKM.

Berdasarkan UU tersebut, UKM yang memiliki tempat tetap dan beromzet hingga Rp4,8 miliar wajib membayar pajak 1 persen per tahun. Dengan kata lain, UKM dengan omzet Rp4,8 miliar harus membayar pajak Rp48 juta per tahun.

Sedangkan sektor usaha mikro belum terkena pajak. Menurut UU, yang disebut usaha mikro yaitu usaha yang beromzet maksimal Rp300 juta per tahun dan aset maksimal Rp50 juta per tahun.

Adjat mengaku terus berupaya memperluas penetrasi serapan pajak di daerah lainnya. Sebagai gambaran, kontribusi sektor UKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDRB) mencapai 60 persen. Jumlah UMKM di Jabar diperkirakan mencapai 8,7 juta.

"Inti dari UU ini yaitu adanya rasa keadilan terhadap wajib pajak. Saya kira banyak UKM yang memiliki penghasilan besar. Masa tidak kena pajak. Sementara tenaga kerja yang berpenghasilan di atas Rp2 juta kena pajak," jelas dia.

Serapan pajak UKM, diakui Adjat masih kecil dibandingkan total serapan pajak di kawasan ini. Selama Januari-November 2013, serapan pajak di Jabar baru mencapai 83 persen dari target Rp17,4 triliun selama periode 12 bulan.

Hingga akhir Desember, pihaknya optimistis serapan pajak 2013 bisa mencapai Rp17,4 triliun. "Target tersebut naik 20 persen dari pencapaian 2012 sekitar Rp15 triliun," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4931 seconds (0.1#10.140)