Komisi I khawatir merger XL dan Axis rugikan negara

Selasa, 10 Desember 2013 - 17:15 WIB
Komisi I khawatir merger XL dan Axis rugikan negara
Komisi I khawatir merger XL dan Axis rugikan negara
A A A
Sindonews.com – Komisi I DPR mengkhawatirkan merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) berpotensi merugikan konsumen serta negara.

Untuk itu, Komisi I DPR akan meminta klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tifatul Sembiring karena memberikan persetujuan atas aksi merger XL-Axis.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, pemberian semua frekuensi berkapasitas 15 Mhz yang sebelumnya dimiliki Axis di jaringan 1.800 Mhz untuk dimiliki XL bertentangan dengan regulasi.

"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Apalagi jika hal itu hanya didasarkan pada aspek komersial semata," ujar Tantowi dalam keterangannya, Selasa (10/12/2013).

Dia menuturkan, frekuensi harus dilihat sebagai aset negara, bukan semata sekadar potensi pendapatan negara saja. Dengan demikian, masyarakat berhak menikmati layanan hingga ke pelosok.

Menurut Tantowi, akuisisi dan merger di industri adalah hal biasa dan telah diatur dalam UU No 40/2000 tentang Perseroan Terbatas. Namun menyangkut industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi, tidak termasuk spektrum frekuensinya karena frekuensi tidak merupakan aset perusahaan, namun berupa hak pakai.

hal itu sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Ikhsan Mojo menilai, merger XL dan Axis berpotensi mengganggu pangsa pasar di industri telekomunikasi Indonesia. Pasalnya, ada pemain lain yang akan terlampaui konsentrasi pasarnya jika XL dan Axis merger.

Terlebih lagi, dia menambahkan, konsentrasi pasar perlu diperhatikan regulator dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang terjadi pada 2008-2009.

Menurut dia, lembaga legislatif perlu menelusuri dan menyelidiki aksi korporasi ini, sehingga dapat dicegah dan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. “Jangan sampai konsumen dan negara dirugikan,” tutur dia.

Pasca merger, XL kini menguasai 22,5 Mhz di rentang spektrum 900 MHz dan 1.800 MHz (2G) serta 15 Mhz di 2.100 MHz (3G). Dengan dua senjata ini, XL diprediksi akan mampu menguasai pasar industri selular dalam tempo 3-5 tahun ke depan, khususnya layanan data yang semakin booming.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0228 seconds (0.1#10.140)