Jamsostek: Jadi BPJS, pelayanan kami maksimal 30 menit

Rabu, 11 Desember 2013 - 11:56 WIB
Jamsostek: Jadi BPJS, pelayanan kami maksimal 30 menit
Jamsostek: Jadi BPJS, pelayanan kami maksimal 30 menit
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya berjanji sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berlaku, pihaknya akan memberikan pelayanan kepada semua peserta paling lambat 30 menit.

"Tak perlu tunggu lama-lama lagi kepada semua orang yang berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan nanti," kata Elvyn dalam rilisnya, Rabu (11/12/2013).

Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014 maka semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim dan sebagainya.

"Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia," ujar dia.

Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai 1 Januari 2014, jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan nanti hanya menyelenggarakan program JHT, JKK dan JK," kata Elvyn.

Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya meng-cover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Sementara BPJS akan meng-cover semua tenaga kerja, baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.

Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. "Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS," kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.

Sementara Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia Heru Susetyo mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5703 seconds (0.1#10.140)